KABUPATEN SERANG, RADAR24NEWS.COM-Sebanyak 40 siswa SD dan SMP di Kabupaten Serang, Banten menjadi korban sodomi oknum tukang pangkas rambut. Pelaku berinisial TA (48) ini sudah ditahan di Mapolres Serang.
“Berdasrkan pengakuan tersangka, ada 40 siswa yang menjadi korban. Korban-korban itu bukan hanya siswa SD tetapi siswa SMP,” kata sumber radar24news.com dilingkungan Polres Serang, Senin (28/11/2022).
Menurutnya, tersangka tidak semua tahu alamat para korban. Namun pelaku mencatat nama para korban di handphone miliknya. Selan itu, tersangka ternyata sudah melakukan aksi bejatnya sejak 2021 lalu.
“Jadi tersangka ini menulis nama-nama korban di handphone miliknya, karena pelaku tidak mengetahui alamat jelas para korbannya. Aksinya itu dilakukan sejak 2021,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasie) Hubungan Masyarakat Polres Serang, Iptu Dedi Jumedi mengatakan bahwa aksi tersangka terungkap setelah salah seorang korban berinisial OM (9) menyampaikan perbuatan tersangka kepada orang tuannya.
Tak terima dengan ulah tersangka, orang tua korban langsung melaporkan ke Polres Serang. Selanjutnya, Satreskrim Polres Serang langsung mengamankan tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Tersangka diamankan pasa Senin (14/11/2022) lalu.
“Penyidik masih mengembangkan kasus ini, kemungkinan jumlah korbannya bisa bertambah,” tuturnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengiming-imingi para korban uang. Selanjutnya, tersangka mesodomi korban di kontrakannya dan tempat usahanya.
“Ada dua lokasi, kontrakan dan tempat usaha tersangka. Tersangka sudah mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Dedi menambahkan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya, maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (sul/gus)