JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tahun 2020-2022 bertambah satu. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH menjadi tersangka.
“Satu orang kembali ditetapkan tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022, Adapun satu orang itu berinisial IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspemkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan radar24news.com, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Dirjen Anggaran Kemenkeu Dipanggil Kejagung Terkait Korupsi BTS 4G
Menurut Ketut, IH merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah melakukan permufakatan jahat dengan tersangka berinisial AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba Jakarta selama 20 kedepan.
“Awalnya, penyidik Jampidsus Kejagung memangil IH sebagai saksi. Tapi setelah menemukan dua alat bukti langsung ditetapkan tersangka. Selanjutnya tersangka IH langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan,” ujarnya.
Ketut menambahkan, tersangka IH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ditetapkanya IH menjadi tersangka, sudah ada lima tersangka dalam dugaan korupsi ini. Yakni AAL, GMS, YS dan MA,” pungkasnya. (rd/imron)