TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN), dan seorang pegawai honorer pada Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang dibui. Penahanan tersebut dilakukan Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang setelah mereka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar (Pungli) kepada nelayan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Arsyad mengatakan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan salah satunya berstatus ASN. Keduanya berinisial AH dan M yang bertugas pada Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang.
“AH dan M diduga melakukan tindak pidana korupsi. Terkait kasus dugaan pungutan liar pada nelayan,” ujarnya ditulis, Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Buron Kasus Korupsi, Direksi PT Sulawesi Barat Malaqbi Ditangkap di Jakarta
Menurut Arsyad, AH merupakan koordinator Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Sedangkan M koordinator TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga.
Arsyad menyatakan ada pungutan tambahan sebesar satu persen dari nilai transaksi di luar dari potongan resmi 3,5 persen kepada nelayan. Bahkan kepada Bakul atau pengepul para nelayan yang dilakukan kedua tersangka.
“Nilai total kerugian negara sebesar Rp 527 juta. Kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi pungutan liar itu sejak 2020 silam,” kata Arsyad.
Kasus ini terbongkar, sambung Arsyad, berdasarkan informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyidikan pada Agustus 2024. AH diketahui berstatus ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang.
Dia menyatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jambe, Kabupaten Tangerang.
“Kedua tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari kedepan,” ujarnya. (imron)