KABUPATEN TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Tindakan tegas diambil Menteri Agraria, Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Politisi Partai Golkar ini menegaskan akan membatalakn Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pagar Laut Tangerang.
Pernyataan Menteri Nusron tersebut disampaikan saat konferensi pers di Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025). Menteri Nusron menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan berkas yuridis diketahui bahwa cacat prosedur dan material. Sebab, area pagar laut tersebut berada di laut.
“Karena berada di bawah laut, dan berada di garis pantai, tidak boleh disertifikasi. Tidak boleh jadi privat property,” jelasnya.
Baca juga: 263 Sertifikat HGB di Pagar Laut Tangerang, Warga Bingung
Menurut Nusron, pihaknya bisa langsung mencabut SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang tersebut, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 memiliki kewenangan tanpa harus putusan pengadilan.
“SHGB dan SHM itu diterbitkan tahun 2022-2023, belum lima tahun. Kami memiliki kewenangan untuk mencabut tanpa putusan dari pengadilan berdasrakan PP Nomor 18 Tahun 2021,” terangnya.
Selain bakal mencabut SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang, lanjut Nusron, pihaknya saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap juru ukur hingga petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut, sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.
“Petugas ATR/BPN yang terlebih dalam penerbitan SHGB dan SHM sedang diperiksa hari ini, di pemeriksaan oleh APIP,(Aparatur Pengawas Internal Pemerintah-red), dalam arti di Inspektorat Jenderal. Karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP,” tutupnya. (yulia/imron)