KOTA SERANG, RADAR24NEWS.COM-Entah setan apa yang merasuki pria berinisial MU (39) asal Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten ini hingga tega menyetubuhi anak tirinya sebut saja, Melati (13).
Bukan hanya sekali, Ayah bejat ini menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku kelas enam Sekolah Dasar (SD) berkali-kali. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Serang Kota untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku menyetubuhi anak tirinya sejak empat tahun terakhir. Perbuatan terakhir pelaku dilakukan pada 5 November 2022,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma kepada radar24news.com, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Pelantikan Kepala Desa Terpilih di Lebak Digelar 30 November
Kasus ini bisa terungkap saat kakaknya ibu koban main ke rumah pelaku. Saat itu melihat korban terlihat lesu atau tidak bersemangat. Lantas korban dibujuk untuk menceritakan kejadian yang dialami dan akhirnya korban menceritakannya.
“Uwaknya itu curiga melihat kondisi korban karena lesu atau tidak bersemangat saat berkunjung ke rumah yang bersangkutan. Karena curiga, korban akhirnya bercerita sering disetubuhi ayah tirinya,” tutur David.
Baca juga: Kasus Remas Payudara di Pandeglang Naik Penyidikan
Mendengar cerita itu, uwaknya langsung menyampaikan kepada ibu korban. Kemudian ibu korban langsung membuat laporan ke Mapolres Serang Kota karena tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anaknya.
“Setelah mendapatkan laporan, kemudian mengumpulkan bukti dan mendapatkan keterangan korban. Kami langsung mengamankan pelaku,” ujar David.
Berdasarkan keterangan korban, dia sudah disetubuhi ayah tirinya sejak duduk di bangku kelas 2 SD atau hampir selama 5 tahun. Korban disetubuhi ketika ibunya keluar rumah, itu karena ibunya memiliki aktivitas menjadi guru senam.
“Ibu korban serang beraktivitas keluar rumah, karena memiliki aktivitas mengajar senam. Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk menyetubuhi anak tirinya,” terangnya.
Masih berdasarkan korban, lanjut David, pelaku menyetubuhi korban dengan ancaman akan menyakiti ibunya jika tidak menuruti kemauanya. Maka dari itu, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal, 15 tahun penjara,” pungkasnya. (su/ron)