TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Dugaan mengenai penjualan tanah bengkok atau aset Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang ke pihak pengembang PIK 2 tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan warga. Beredar kabar bahwa sebagian tanah bengkok desa tersebut sudah diurug untuk proyek PIK 2. Benarkah demikian?
Salah satu video yang memperlihatkan proses pengurugan tanah bengkok Desa Kronjo dan mengklaim bahwa lahan tersebut telah dijual ke PIK 2 tersebar luas di media sosial, termasuk oleh akun X @embah. Dalam unggahan tersebut, akun tersebut menyatakan, “PIK 2 telah menguasai tanah bengkok Desa Kronjo, Tangerang. Masyarakat bertanya, siapa yang telah menjual aset desa ini kepada pengembang tersebut?”
“Menjual aset negara jelas pelanggaran berat, itu tanggung jawab pak lurah (kepala desa),” lanjut postingan tersebut.
Namun, berdasarkan penuturan salah seorang tokoh masyarakat Desa Kronjo yang meminta untuk tidak disebutkan namanya, tanah bengkok di desa ini sebenarnya mencakup sekitar 24 hektare, yang terdiri dari 9 hektare empang, 14 hektare sawah, dan 1 hektare empang titisara.
“Namun, saya mendengar bahwa tanah bengkok tersebut tidak diurug, melainkan video viral itu justru terkait dengan pengurugan kali atau empang yang terletak di sebelah tanah bengkok. Jadi saya juga tidak tahu mana yang benar,” katanya pada Sabtu (1/2/2025).
Menurutnya, tanah bengkok pada dasarnya adalah aset yang digunakan untuk kepentingan kepala desa dan perangkat desa sebagai bentuk kompensasi atas tugas-tugas mereka. Meski demikian, belakangan ini muncul dugaan bahwa tanah tersebut mungkin akan dijual kepada pengembang besar seperti PIK 2. Kekhawatiran pun mulai melanda masyarakat setempat. Mereka khawatir, jika tanah bengkok dijual, akan berdampak bagi kesejahteraan warga desa.
“Kami berharap agar Pemerintah Desa Kronjo bisa memberikan penjelasan yang transparan mengenai status tanah ini. Jangan sampai ada permainan yang justru merugikan warga,” ujarnya dengan penuh harap.
Ini Penjelasan Pengacara PIK 2

Pengacara Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, juga menanggapi isu ini. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti tanah yang dimaksud dalam isu tersebut. Menurutnya, banyak video hoaks yang diproduksi oleh buzzer di media sosial, yang bertujuan membentuk opini publik dengan cara memviralkan konten yang belum terbukti kebenarannya.
Muannas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pengurugan jika tanah tersebut belum lunas dan sah menjadi milik mereka. Ia juga menyoroti modus yang sering digunakan dalam kasus semacam ini, yakni menyebarkan fitnah melalui konten media sosial.
“Cara mereka ini seperti yang dilakukan oleh Joseph Goebbels, Menteri Propaganda Jerman. Kebohongan yang diulang-ulang diharapkan akan dianggap sebagai kebenaran nantinya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa kelompok tersebut mengajak orang lain untuk membuat video yang kemudian diviralkan demi menciptakan opini tertentu di masyarakat.
“Dalam fitnah, tidak perlu repot-repot membuktikan. Mereka hanya perlu menyebarkan kebohongan secara masif,” tambahnya.
Kepala Desa Kronjo Belum Memberikan Penjelasan
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Kronjo, Nurjaman, belum membuahkan hasil. Pesan WhatsApp yang dikirim pada Kamis (30/1/2025) dan Jumat (31/1/2025) tidak mendapat respons, begitu pula dengan panggilan telepon yang tetap tidak dijawab meski kondisi ponsel aktif. (tim radar24news)