JAKARTA, RADAR24NEWS.COM– Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, bersama Sekretaris Desa (Sekdes) Ujang Karta serta dua pihak penerima kuasa, Septian Prasetyo dan Chandra Eka AW, resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Mereka ditahan setelah memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Pagar Laut, Tangerang, Banten.
Alasan Penahanan Kades dan Sekdes Kohod
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa alasan utama penahanan para tersangka adalah untuk mencegah mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.
“Penahanan para tersangka merupakan objektivitas penyidik, kita meyakini bahwa penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri,” ujar Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.
Selain itu, penyidik juga menahan mereka karena ada kemungkinan masih terdapat barang bukti lain yang perlu ditemukan untuk mengembangkan perkara.
“Kami khawatir ada upaya menghilangkan barang bukti yang mungkin belum ditemukan penyidik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Djuhandani menyebut bahwa pihaknya juga ingin memastikan agar para tersangka tidak mengulangi perbuatan mereka, mengingat kewenangan yang mereka miliki dalam struktur pemerintahan desa.
“Kami takut mereka mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dimiliki. Itu alasan kami melakukan penahanan,” tegasnya.
Baca juga: Diam Seribu Bahasa! Kades Kohod Datangi Bareskrim sebagai Tersangka
Penetapan Empat Tersangka
Sebelumnya, Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM yang mencatut identitas warga Desa Kohod.
“Hari ini, kami menetapkan saudara Arsin selaku Kades Kohod, Ujang Karta selaku Sekdes Kohod, serta dua penerima kuasa, yaitu Septian Prasetyo dan Chandra Eka AW sebagai tersangka,” kata Djuhandani di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025) lalu.
Ia menambahkan bahwa dari hasil gelar perkara, seluruh penyidik sepakat untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka setelah mengumpulkan berbagai alat bukti.
“Kami sudah mengumpulkan berbagai alat bukti terkait kasus ini. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa mereka terbukti melakukan pemalsuan dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” jelasnya.
Pengakuan Warga dan Barang Bukti
Djuhandani juga menyampaikan bahwa terdapat pengakuan dari warga Desa Kohod yang menyatakan bahwa identitas mereka dicatut dalam pemalsuan dokumen SHGB dan SHM. Hal ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka dalam kasus tersebut.
“Ada warga yang identitasnya dicatut untuk pemalsuan dokumen ini. Kami akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan transparan,” tuturnya.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP terkait pemalsuan dokumen dan penggunaan dokumen palsu. Penyidik memastikan akan segera melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami akan melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan JPU agar proses hukum berjalan dengan lancar,” pungkas Djuhandani.
Penulis: Imron
Editor: Imron Rosadi