Butuh 587 Hari dan 3 Surat Peringatan, Begini Cara Pemerintah Tetapkan Tanah Terlantar
JAKARTA, RADAR24NEWS.COM–Masyarakat perlu tahu!. Pemerintah tak sembarang main ambil tanah kosong terus langsung ditempel stempel “tanah ...
Read moreDetailsJAKARTA, RADAR24NEWS.COM–Masyarakat perlu tahu!. Pemerintah tak sembarang main ambil tanah kosong terus langsung ditempel stempel “tanah ...
Read moreDetailsKOTA TANGERANG, RADAR24NEWS.COM—Kota Tangerang mencatat sejarah baru sebagai daerah pertama di Provinsi Banten yang berhasil mengintegrasikan ...
Read moreDetails© Copyright 2025 Radar 24 News - All Right Reserved.
© Copyright 2025 Radar 24 News - All Right Reserved.