Pemkab Serang Izinkan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Tapi dengan Syarat
SERANG, RADAR24NEWS.COM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi mengizinkan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2025. Namun, ...
Read moreDetailsSERANG, RADAR24NEWS.COM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi mengizinkan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2025. Namun, ...
Read moreDetailsTANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk ...
Read moreDetailsTANGERANG, RADAR24NEWS.COM –Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi meniadakan pengadaan kendaraan dinas (Randis) tahun ini sebagai ...
Read moreDetails© Copyright 2025 Radar 24 News - All Right Reserved.
© Copyright 2025 Radar 24 News - All Right Reserved.