SERANG, RADAR24NEWS.COM-Harusnya memperbanyak ibadah karena sudah tua, aksi tidak terpuji justru dilakukan oleh MA alias Agus, pria berusia 74 tahun. Kakek asal Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang itu tega mencabuli bocah berusia 5 tahun.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, tindakan asusila itu bermula saat tersangka MA alias Agus mengunjungi rumah saudaranya di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Saat di rumah saudaranya itu, kakek asal Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa bertemu dengan korban, sebut saja Melati berusia 5 tahun.
“Modus pelaku dengan cara mengiming-imingi uang Rp5 ribu, setelah itu pelaku langsung melakukan tindakan asusila. (mencabuli korban dengan memasuki jari kebagian vital korban-red,” kata Condro kepada wartawan, Minggu (26/1/2025).
Baca juga: Cabuli Santri, Pengasuh Ponpes Ditangkap Polsek Kresek Tangerang
Merasa tidak puas melancarkan aksinya, pelaku mengajak korban main ke pasar malam yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya. Sesampainya di lokasi, pelaku mengulangi aksi biadab tersebut.
“Orang tua korban tidak menaruh curiga anaknya diajak main ke pasar malam oleh pelaku. Dan ternyata berdasarkan pengakuannya, pelaku kembali mencabuli korban,” ungkap Condro.
Setelah pulang dari pasar malam, korban mengaku kepada orang tuanya sakit di area vitalnya. Mendegar pengakuan korban, orang tuanya langsung membuat laporan ke Polres Serang. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Serang, untuk mempertagungjawabkan perbuatannya,” ujarnya. (agus/imron)