JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Staf ahli menteri komunikasi dan informasi (Kominfo) berinisial RNW dipanggil penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). RNW dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Pauspemkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan selain staf menteri kominfo itu, penyidik Jampidsus juga memanggil lima orang saksi lainnya. Kelima orang itu adalah Direktur Layanan Telekomunikasi dan informasi untuk masyarakat dan pemerintah pada Kominfo berinisial DJ.
Kemudian, istri tersangka ALL berinisial SJU, Managing Partner ANG Law Firm berinisial A, Direktur Jenderal Apilikasi Informatika berinisial SAP dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo berinisial JS. Itu artinya ada enam orang yang dipanggil sebagai saksi.
“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan TPUU asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, dan Tersangka MA,” kata Ketut berdasarkan keterangan tertulis diterima wartawan radar24news.com, Kamis (26/1/2023).
Ketut menambahkan, keenam orang saksi diminta keterangan untuk memperkuat bukti serta melengkapi berkas perkara dalam kasus TPPU pada korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan perkara pidana tersebut,” pungkasnya. (rd/agus)