TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Sepanjang menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) hingga Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja belum tercatat melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terakhir, Soma melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2023 saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan data dari situs resmi KPK, elhkpn.kpk.go.id, Soma Atmaja tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp1.079.960.921 saat menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang. Laporan tersebut disampaikan pada 22 Maret 2024 sebagai laporan periodik tahun 2023.
Detail Harta Kekayaan Soma Atmaja
Dari laporan tersebut, Soma memiliki aset berupa:
- Enam bidang tanah di Tangerang senilai Rp1.441.150.000.
- Tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil dengan nilai total Rp96.500.000.
- Harta bergerak lainnya, termasuk kas dan setara kas senilai Rp108.998.951.
- Hutang sebesar Rp566.688.030.
Setelah dikalkulasi, total kekayaannya mencapai Rp1.079.960.921.
Namun, jumlah tersebut masih kalah dibandingkan dengan harta kekayaan Lislina Surtini, yang menjabat sebagai Pengawas Pemerintah Muda di Inspektorat Kabupaten Tangerang. Berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 20 Januari 2025 (laporan periodik 2024), total kekayaan Lislina mencapai Rp1.080.133.630.
Soma Atmaja Belum Merespons Konfirmasi Wartawan
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih berusaha menghubungi Soma Atmaja. Pesan WhatsApp yang dikirim belum mendapat respons, meskipun telah terkirim. Begitu pula saat dihubungi melalui telepon, Soma tidak memberikan jawaban meskipun dalam kondisi aktif.
Lantas Apa Sanksi bagi Pejabat yang Tidak Melaporkan LHKPN?
Berdasarkan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan seluruh aset yang dimiliki, baik berwujud maupun tidak berwujud, sebelum dan selama menjabat.
Mengacu pada Pasal 21 Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020, pejabat yang tidak melaporkan LHKPN dapat dikenakan sanksi berupa:
- Rekomendasi sanksi administratif kepada atasan langsung pejabat yang bersangkutan.
- Sanksi hukum jika ditemukan ketidaksesuaian atau keterangan tidak benar dalam laporan harta kekayaan.
Sebagai perbandingan, dalam kebijakan Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 84/KMK.01.2021, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak melaporkan LHKPN akan dikenakan hukuman disiplin ringan, berupa:
- Teguran lisan.
- Peringatan tertulis.
- Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 menyatakan bahwa PNS yang tidak melaporkan LHKPN bisa dikenai hukuman disiplin sedang hingga berat, berupa:
- Pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) 25% selama 6 hingga 12 bulan.
- Penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan.
- Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS, bukan atas permintaan sendiri.
Penulis dan Editor: Imron Rosadi
Temukan Berita Radar24news.com di Google News, Saluran WhatsApp dan saluran Telegram