SERANG, RADAR24NEWS.COM-Polda Banten berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang beroperasi lintas provinsi, mencakup wilayah Banten dan Jawa Barat. Sebanyak 14 tersangka diamankan dalam operasi ini, termasuk seorang residivis yang berperan sebagai pembuat uang palsu.
Sindikat Uang Palsu Sudah Beroperasi Selama Satu Tahun
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama lebih dari satu tahun. Mereka menjalankan modus dengan menawarkan uang palsu kepada korban dengan iming-iming mendapatkan jumlah yang jauh lebih besar dari uang asli yang diserahkan.
“Para tersangka adalah bagian dari jaringan yang beroperasi di wilayah Banten dan Jawa Barat. Mereka sudah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu tahun,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan dalam konferensi pers pada Kamis (6/2/2025).
Salah satu pelaku utama, AM (45), diketahui merupakan seorang residivis yang pernah ditahan oleh Polda Metro Jaya pada 2014 karena kasus yang sama. Saat itu, AM berperan sebagai pencari pembeli dan pengantar uang palsu. Namun, dalam kasus terbaru ini, ia diduga menjadi pembuat utama uang palsu setelah belajar dari rekan sesama pelaku yang kini tengah menjalani hukuman di Jakarta.
“Si pembuat ini belajar dari temannya, yang saat ini sudah menjalani proses hukum di lapas di Jakarta,” tambah Dian.
Selain AM, polisi juga menangkap 13 anggota sindikat lainnya, yakni ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58), dan AS (59).
Penangkapan Bermula dari Transaksi di KFC Citra Raya Tangerang
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait peredaran uang palsu pada Minggu (19/1/2025). Laporan menyebutkan bahwa terjadi transaksi mencurigakan di sebuah gerai KFC Citra Raya Cikupa, yang berlokasi di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai salah satu tersangka, ZL, yang kedapatan membawa uang palsu senilai Rp15 juta dalam pecahan Rp100 ribu. Setelah diinterogasi, ZL mengaku bahwa uang tersebut diperoleh dari DS dan AS di Bandung.
“Dari hasil pengembangan kasus, polisi akhirnya berhasil menangkap seluruh anggota jaringan dan mengungkap praktik peredaran uang palsu yang telah berlangsung lama,” terang Dian
Baca juga: Polda Banten Sukses Gelar Tes Kesemaptaan Jasmani Seleksi Sespima
Modus Operandi: Jual Uang Palsu dengan Iming-Iming Keuntungan 4 Kali Lipat
Sindikat ini memiliki modus operandi yang cukup menarik perhatian. Mereka menawarkan uang palsu kepada korban dengan skema pertukaran uang asli, di mana pembeli dijanjikan mendapatkan empat kali lipat dari nilai uang asli yang diserahkan.
“Modus operandi mereka adalah menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli. Di mana mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak empat kali lipat dari nilai uang asli yang diberikan,” jelas Dian.
Dalam penggerebekan ini, Polda Banten mengamankan barang bukti berupa:
- 1.600 lembar uang rupiah palsu dalam pecahan Rp100 ribu.
- 1.034 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS.
- 200 lembar uang palsu pecahan 5.000 Real Brasil.
Para Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
- Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan mata uang.
- Pasal 26 Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp50 miliar.
“Hukuman pidana bagi pelaku pemalsuan uang bisa mencapai 15 tahun penjara, dengan pidana denda paling banyak senilai Rp50 miliar,” tegas Dian.
Bank Indonesia Apresiasi Polda Banten atas Keberhasilan Pengungkapan Kasus
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten, Ameriza M Moesa, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polda Banten dalam membongkar jaringan peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi Polda Banten atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus peredaran uang palsu ini. Kecepatan dalam penindakan ini merupakan bentuk nyata dari upaya penegakan hukum yang maksimal,” ungkap Ameriza.
Lebih lanjut, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang tunai serta memastikan keasliannya dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
Penulis: Agus
Editor: Imron Rosadi