JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Apatatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Merak Ulu, Kabupaten Kuta Barat, Kalimantan Timur dibekuk tim tabur Kejaksaan Agung (Kejagung). ASN bernama Abed Nego Lohjaya anak dari Yason Ketut Lusuh ditangkap karena buron setelah divonis 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait pemerkosaan anak dibawah umur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, terpidana tersebut ditangkap di sebuah rumah di Desa Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dombu, Nusa Tenggara Barat (NTT).
“Betul, tim tabur Kejagung berhasil mengamankan terpidana Abed Nego Lohjaya anak dari Yason Ketut Lusuh, seorang ASN itu ditangkap karena sudah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah MA memutuskan terpidana sah dan menyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya (pemerkosaan). MA mevonis terpidana dengan pidana penjara selama 10 tahun,” terang Ketut kepada wartawan radar24news.com, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: DPO Korupsi BPR Bank Daerah Pati Dibekuk di Bekasi
Sebelumnya, kata Ketut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur sudah memanggil terpidana untuk menjalani putusan MA tersebut. Namun terpidana tidak pernah hadir panggilan. Akhirnya, Kejati Kalimantan Timur menetapkan Abed Nego Lohjaya anak dari Yason Ketut Lusuh sebagai DPO.
“Setelah ditetpakan DPO, tim tabur kejagung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan terpidana di wilayah Kabupaten Dompu, NTT,” tutupnya.
Reporter: Raden Ferdiansyah
Editor: Imron Rosadi