KABUPATEN LEBAK, RADAR24NEWS.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sudah membuka kembali pelayanan uji kir di Kabupaten Lebak. Pelayanan Uji KIR itu sempat ditutup untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kepala Bidang (Kabid) Keselamatan Lalu Lintas dan Penerangan Jalan umum pada Dishub Kabupaten Lebak, Aziz Ali Rosyid mengatakan, meski layanan uji KIR sudah kembali dibuka. Pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, diantaranya menerapkan jaga jarak, mewajibkan memakai masker dan mencuci tangan. Selain itu, pihaknya juga mengukur cek suhu badan bagi masyarakat yang akan uji KIR kendarannya.
“Layanan uji KIR sudah dibuka, beberapa hari. Tapi tetap kami terapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Aziz kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).
Pertimbangan membuka kembali layanan uji KIR ditengah pandemi yang belum merda, karena banyak kendaraan truk, dan mobil barang lainnya sudah habis masa uji KIR. Selain itu, banyak pemilik kendaraan barang yang meminta Dishub membuka kembali layanan uji KIR.
“Sejak layanan uji KIR dibuka, langsung diserbu pemilik kendaraan barang,” pungkasnya. (aji/agus)