TANGERANG, RADAR24NEWS.COM –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur jam operasional tempat usaha selama bulan Ramadan. Dalam SE tersebut, tempat hiburan malam (THM) seperti diskotik, bar, karaoke, dan sejenisnya diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, membenarkan adanya aturan tersebut. Pihaknya siap melakukan pengawasan guna memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap kebijakan ini.
“Ya, kami siap untuk mengawasinya,” kata Agus dalam keterangannya pada Rabu (26/2/2025).
Masyarakat Dilibatkan dalam Pengawasan
Agus juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi pelaku usaha yang masih nekat beroperasi selama Ramadan. Menurutnya, luasnya wilayah Kabupaten Tangerang menjadi tantangan tersendiri bagi Satpol PP dalam menjalankan tugas pengawasan.
“Dengan keterbatasan personel, kami berharap masyarakat turut serta memberikan informasi jika menemukan adanya pelanggaran,” ujar Agus di Gedung Setda Kabupaten Tangerang.
Keterbatasan Personel Jadi Kendala Pengawasan
Agus menjelaskan bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan malam selama Ramadan menghadapi kendala akibat keterbatasan jumlah personel. Saat ini, hanya dua pleton Satpol PP yang dikerahkan untuk melakukan pengawasan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
“Mengawasi seluruh kecamatan cukup berat dengan jumlah personel yang ada. Oleh karena itu, kami sangat mengandalkan bantuan informasi dari masyarakat,” jelasnya.
Meskipun demikian, Agus memastikan bahwa operasi pengawasan akan dilakukan setiap hari untuk menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan penyegelan akan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kami akan terus melakukan pengawasan. Jika ada pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai prosedur. Namun, untuk penyegelan, mekanismenya berada di OPD yang berwenang,” tegasnya.
Aturan Penutupan dan Jam Operasional Selama Ramadan
Berdasarkan Surat Edaran Pemkab Tangerang, aturan penutupan dan perubahan jam operasional selama Ramadan adalah sebagai berikut:
1.Penutupan THM:
- Tempat hiburan malam seperti diskotik, bar, karaoke, sauna, spa, pijat, dan biliar diwajibkan tutup selama bulan Ramadan.
- Aturan ini berlaku mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelahnya.
2. Perubahan Jam Operasional:
- Rumah makan, kafe, dan usaha sejenis hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15:00 WIB hingga 04:00 WIB.
- Pelaku usaha yang menyediakan makanan di tempat diwajibkan memasang tirai atau penghalang untuk menghormati umat Muslim yang berpuasa.
Menciptakan Lingkungan Kondusif Selama Ramadan
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif selama bulan suci Ramadan. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari masyarakat, Pemkab Tangerang berharap aturan ini dapat berjalan dengan efektif dan memberikan kenyamanan bagi seluruh warga selama Ramadan.