Senin, Maret 27, 2023

Sekjen Kemendagri Sebut Kadindik Tak Boleh Sesuka Hati Kelola Sekolah

JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Kepala Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) dilarang sesuka hati mengelola sekolah. Namun harus mengacu kepada Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). Hal itu pedoman yang sudah diatur oleh pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro. Menurutnya, mengelola sekolah itu sudah ada aturanya yakni NSPK. Aturan itu dibuat oleh pemerintah pusat.

“Dalam konteks NKRI mengelola harus berdasarkan pedoman yang diatur oleh pemerintah pusat. Itu yang disebut dengan NSPK. Artinya kepala daerah dan kepala dinasnya tidak boleh sesuka hati mengelola sekolah, aturannya ada,” kata Suhajar berdasarkan keterangannya diterima radar24news.com, Minggu (5/2/2023).

Dalam kesempatan ini, Suhajar juga memaparkan tentang kewenangan pengelolaan pendidikan di tingkat pemerintah daerah (Pemda). Dia menjelaskan, tangungjawan Pendidikan itu terbagai menjadi tiga yakni pemerintah pusat, pemerintah provinsi (Pemprov), dan pemerintah kabupaten/kota.

Untuk pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan mengelola di tingkat pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP), sekolah dasar (SD), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan pendidikan non-formal. Sementara untuk pemerintah provinsi (Pemorov) memiliki keweangan mengelola Pendidikan Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan (SMA/SMK), dan pendidikan khusus.

“Pemerintah pusat memiliki keweangan pengelolaan Pendidikan tinggi mulai Diploma Satu (D1) hingga program strata tiga (S3),” terangnya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pendidikan masuk ke dalam urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan sesuai pelayanan dasar. Hal ini didukung oleh penerapan politik desentralisasi yang memberi ruang kepada Pemerintah daerah untuk mengurus sendiri berbagai urusan pemerintahannya.

“Pemda wajib mengurus enam urusan dasar, salah satunya adalah pendidikan,” pungkasnya. (rd/imron)

Rd Ferdiansyah
Rd Ferdiansyahhttps://radar24news.com/
Pria kelahiran Jakarta pada 5 Mei 1995 ini memiliki jiwa sosial tinggi. Untuk itu dengan menekuni dan bergabung di radar24news diharpakan bisa menjadi wadah untuk membantu orang. Saat ini, Raden biasa temannya memanggil sedang melanjutkan kuliah S2 di Universitas Indonesia.
BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer

Rumah Wahidin Halim Dilempar Sekarung Ular Cobra, Ini Penampakanya

Rumah Wahidin Halim Dilempar Sekarung Ular Cobra, Ini Penampakanya

0
KOTA TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Rumah Politis Partai Nasdem Wahidin Halim di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dilempar karung berisi ular cobra, Rabu (25/1/2023). Padahal, hari ini rencananya...

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Verified by MonsterInsights