JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Kepala Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) dilarang sesuka hati mengelola sekolah. Namun harus mengacu kepada Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). Hal itu pedoman yang sudah diatur oleh pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro. Menurutnya, mengelola sekolah itu sudah ada aturanya yakni NSPK. Aturan itu dibuat oleh pemerintah pusat.
“Dalam konteks NKRI mengelola harus berdasarkan pedoman yang diatur oleh pemerintah pusat. Itu yang disebut dengan NSPK. Artinya kepala daerah dan kepala dinasnya tidak boleh sesuka hati mengelola sekolah, aturannya ada,” kata Suhajar berdasarkan keterangannya diterima radar24news.com, Minggu (5/2/2023).
Dalam kesempatan ini, Suhajar juga memaparkan tentang kewenangan pengelolaan pendidikan di tingkat pemerintah daerah (Pemda). Dia menjelaskan, tangungjawan Pendidikan itu terbagai menjadi tiga yakni pemerintah pusat, pemerintah provinsi (Pemprov), dan pemerintah kabupaten/kota.
Untuk pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan mengelola di tingkat pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP), sekolah dasar (SD), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan pendidikan non-formal. Sementara untuk pemerintah provinsi (Pemorov) memiliki keweangan mengelola Pendidikan Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan (SMA/SMK), dan pendidikan khusus.
“Pemerintah pusat memiliki keweangan pengelolaan Pendidikan tinggi mulai Diploma Satu (D1) hingga program strata tiga (S3),” terangnya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pendidikan masuk ke dalam urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan sesuai pelayanan dasar. Hal ini didukung oleh penerapan politik desentralisasi yang memberi ruang kepada Pemerintah daerah untuk mengurus sendiri berbagai urusan pemerintahannya.
“Pemda wajib mengurus enam urusan dasar, salah satunya adalah pendidikan,” pungkasnya. (rd/imron)