KABUPATEN SERANG, RADAR24NEWS.COM-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Entus Mahmud Sahiri (EMS) kembali dipanggil penyidik jaksa muda bidang pidana khsusus (Jampidsu) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (2/1/2023).
Entus dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka berinisial HA terkait kasus korupsi penyelewengan dan PT Waskita Beton Precast tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. Sampai berita ini ditayangkan, Entus masih diminta keterangan penyidik Jampidsus Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspemkum) Kejagung Ketut Sumedana membenarkan pemanggilan terhadap Sekda Kabupaten Serang EMS. Menurutnya, EMS dipanggil sebagai saksi untuk diminta keterangan terkait tersangka HA.
“Betul, saksi yang diperiksa hari ini EMS. Dia selaku Sekda Kabupaten Serang, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 atas nama tersangka HA,” kata Ketut kepada wartawan radar24news.com.
Baca juga: Giliran Kabag Hukum Pemkab Serang Dipanggil Kejagung, Terkait Korupsi ini
Ketut menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
“Keterangan saksi EMS dibutuhkan untuk memperkuat bukti dan melengkapi peberkasan perkara tersebut,” tutupnya.
Baca juga: Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Diperiksa Terkait Korupsi Waskita Beton Precast
Diberitakan sebelumnya, ada dua pejabat Pemkab Serang yang sudah dipanggil Kejagung terkait kasus ini. Mereka juga diminta keterangan sebagai saksi atas tersangka berinisial HA. Kedua pejabat itu adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) berinisial SY. Dan Kabag Hukum Pemkab Serang berinisial S. (sur/imron)