JAKARTA, RADAR24NEWS.COM–Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan reklamasi ilegal di kawasan pagar laut PIK 2, nasib Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin kini seakan menggantung di antara terjerat dugaan tidak pidana umum (Tipidum) atau Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasalnya, sudah dua pekan sudah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkaranya ke penyidik Polri, namun hingga kini belum ada kejelasan.
Nasib Hukum Kades Kohod Belum Jelas
Sudah dua minggu lamanya Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) mengembalikan berkas perkara tersangka Kepala Desa Kohod, Arsin, dan rekan-rekannya. Namun hingga kini, penyidik Polri belum juga memberikan sinyal apakah akan memenuhi petunjuk yang diberikan oleh pihak kejaksaan. Termasuk belum menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke bidang Pidana Khusus Kejagung.
“Sampai saat ini kami belum menerima SPDP atas nama tersangka Arsin dan kawan-kawan dari pihak Kepolisian,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/4/2025).
Baca Juga: Kades Kohod Pakuhaji Ditahan, Warga Gelar Cukur Gundul Massal
Dugaan Suap dan Pemalsuan Dokumen
Kasus ini menyeret nama Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP, dan CE, karena diduga melakukan pemalsuan dokumen dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan perairan Tangerang atau poluler disebut pagar laut Tangerang.
Diduga, penerbitan tersebut digunakan untuk memuluskan proyek pengembangan kawasan elit Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland, tanpa izin reklamasi maupun persetujuan PKK-PR laut yang sah.
Dalam analisis jaksa, ada indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang, dugaan gratifikasi atau suap, serta kerugian keuangan negara. Maka dari itu, Kejaksaan Agung memberikan petunjuk agar kasus ini ditindaklanjuti sebagai tindak pidana korupsi, bukan hanya tindak pidana umum.
“Terutama karena ada potensi kerugian negara dan penyalahgunaan jabatan publik, kami arahkan untuk ditindaklanjuti ke ranah korupsi,” ungkap Harli.
Kejagung Tunggu Polisi Tindaklanjuti Dugaan Korupsi
Sementara itu, Arsin dan rekan-rekannya masih mendekam dalam tahanan sejak 24 Februari 2025, tanpa kepastian apakah status hukumnya akan segera diproses sesuai dengan arahan kejaksaan.
Koordinasi antara penyidik Bareskrim Polri dan JAM Pidsus Kejaksaan Agung pun menjadi sorotan. Harli menegaskan, pihaknya siap melanjutkan proses hukum sepanjang berkas dan SPDP dipenuhi.
“Kami menunggu koordinasi lanjutan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas,” pungkas Harli.