JAKARTA, RADAR24NEWS.COM– Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus korupsi terkait pengadaan alat pencegahan Covid-19. Buronan berinisial LY, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, diamankan pada Selasa, 4 Februari 2025, di Pondok Rajeg, Cibinong Raya, Kabupaten Bogor.
Kapala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Herli Siregar, menjelaskan bahwa LY diduga terlibat dalam korupsi pada proyek pengadaan alat pencegahan Covid-19 di 34 desa yang tersebar di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Muara Dua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, pada Tahun Anggaran 2022.
“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp734.778.813, yang berasal dari selisih dana yang dibayarkan oleh desa-desa tersebut,” ujar Herli dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Buronan Koruptor Asal Kalimantan Timur Ditangkap di Jakarta, Begini Kronologinya
Herli menambahkan bahwa saat diamankan, LY bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Saat ini, tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Lebih lanjut, Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada mereka yang masih berstatus DPO untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Herli.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menindak tegas para pelaku korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19 demi menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (imron)