TANGERANG, RADAR24NEWS.COM –Warga nelayan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menyampaikan keberatan terhadap pernyataan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, yang menyebut bahwa pagar yang berada di kawasan laut Kohod dulunya adalah empang. Mereka menegaskan bahwa area tersebut memang lautan sejak dulu.
Eni (50), salah satu warga asli Desa Kohod, yang lahir pada tahun 1970-an, dengan tegas membantah klaim tersebut. Menurutnya, wilayah yang kini dipagari bambu itu adalah laut, bukan empang seperti yang dinyatakan oleh Kades Arsin.
“Saya lahir dan besar di sini, jadi tahu persis sejarahnya. Itu laut, bukan empang. Pernyataan Pak Kades tidak benar,” ujar Eni, Jumat (24/1/2025).
Dia mengungkapkan rasa syukurnya setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengunjungi lokasi tersebut dan memutuskan untuk membatalkan beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mencakup area pagar laut tersebut.
“Saya sangat senang mendengar bahwa sertifikat-sertifikat itu dibatalkan. Terima kasih kepada Pak Menteri dan pemerintah yang sudah berpihak kepada rakyat kecil,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Haerudin (47), nelayan lainnya di Desa Kohod. Ia menyoroti ketidakadilan yang dirasakan masyarakat akibat klaim sepihak atas lahan tersebut.
“Kami ini nelayan kecil yang hidup dari laut, tapi kenapa ada pihak yang mengaku-ngaku memiliki tanah di sini? Bahkan ada yang bilang punya lahan sampai 33 hektare, itu bohong besar,” tegas Haerudin.
Haerudin juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Kepala Desa Kohod, yang dinilai tidak membela kepentingan warganya. Menurutnya, kepala desa seharusnya membantu masyarakat dalam menghadapi persoalan ini.
“Bukan justru membuat pernyataan yang merugikan warga,” ucapnya.
Menteri Nusron Batalkan SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Nusron Wahid menegaskan bahwa lahan yang kehilangan fisiknya akibat abrasi atau perubahan alami, termasuk dalam kategori tanah musnah. Dengan demikian, hak kepemilikan atas lahan tersebut, baik berupa SHM maupun SHGB, otomatis batal.
“Setelah kita cek bersama, tanahnya sudah tidak ada. Jika sudah masuk kategori tanah musnah, otomatis hak apapun di atasnya, termasuk SHM dan SHGB, dinyatakan batal,” kata Nusron.
Kepala Desa Kohod, Arsin enggan memberikan pernyatan. Arsin memilih pergi usah konferensi pers.
“Saya mau salat jumat dulu, nanti ketinggalan,” kata Arsin menghindari pertayaan awak media. (imron)