KABUPATEN TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Mantan Kepala Desa (Kades) Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten berinisial AM ditahan penyidik Satreskrim Polresta Tangerang. Dia ditahan setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah gratis melalui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, kasus dugaan pungli ini berawal saat Desa Cikupa mendapatkan PTSL dari BPN sebanyak 1.319 bidang pada 2020-2021 lalu. Tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kades Cikupa langsung mengadakan rapat bersama perangkat desa. Hasilnya mereka mematok Rp500 ribu untuk luas tanah 50 meter. Sementara untuk luas lebih dari 50 meter dipungut Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Padahal, pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL itu gratis.
“Tersangka (mantan Kades Cikupa), selanjutnya memerintahkan Ketua RT dan RW untuk mengumpulkan berkas dan biayanya,” jelas Romdhon berdasarkan keterangannya diterima radar24news.com, Kamis (8/12/2022).
Setelah berkas dan biaya terkumpul, lanjut Romdon, Ketua RT dan RW langsung memberikan kepada Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Cikupa berinisial MSE. Saat itu uang yang terkumpul sebanyak Rp. 619,1 juta. Setelah itu, uang tersebut dibagi kepada mantan Kades AM, Mantan Sekretaris Desa berinisial Sekretaris SH, Kaur Perencanaan MI.
“Berdasarkan keterangan tersangka AM, uang hasil pembagian Pungli PTSL itu dipakai untuk biaya kampaye Pilkades 2021. Hasilnya, AM kalah dengan calon kades lain,” tuturnya.
Atas perbuatan tersangka, tambah Romdhon, pihaknya menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Ancaman pidannya maksimal penjara seumur hidup,” pungkasnya. (mey/gus)