KABUPATEN SERANG, RADAR24NEWS.COM-PT Parkland World Indonesia atau PT PWI secara resmi mengumumkan akan melakukan pengurangan karyawan sebanyak 1000 orang. Pengurangan karyawan itu dilakukan dengan cara membuka pendaftaran program pengunduran diri khusus.
Berdasarkan surat pemberitahuan nomor 28/IN/HRD-PWI/1/2023 yang ditandatangani human resource development (HRD) PT PWI, Absori dikutip radar24news.com, Jumat (13/1/2023). Ditulis bahwa sehubungan dengan kondisi perusahaan yang makin terpuruk akibat krisis global dan penurunan order yang cukup signifikan, disepakati tiga point. Diantaranya dibuka penawaran pengunduran diri secara sukarela dengan jumlah 1000 karyawan.
“Bahwa penawaran pengundurun diri dimaksud bersifat sukarela dengan jumlah kouta 1000 orang (karyawan-red),” tulis point pertama dalam surat tersebut.
Selanjutnya, dalam surat pemberitahuan itu juga ditulis program pengunduran diri berlaku sejak pemberitahuan ini disampakan (10 Januari 2023) sampai dengan akhir Januari 2023 dan atau hingga terpenuhinya kouta 1000 karyawan.
“Program pengunduran diri ini berlaku sejak surat ini diumumkan dan akhir Januari 2023, dan atau hingga kouta 1000 karyawan terpenuhi,” tulis dalam point tiga tersebut.
Sementara dalam point dua huruf a dituliskan, kebijakan program pengunduran diri diberlakukan untuk karyawan diatas 45 tahun keatas. Pihak manajemen juga akan memberikan uang kebijakan pengunduran diri dengan nilai setara dengan pesangon satu PMTK sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2, 3, dan 4 Undang Undang Ketenangan Nomor 13 Tahun 2003.
“Bahwa program pengunduran diri sukarela dengan pemberian uang kebijakan pengunduran diri dengan nilai setara dengan pesangon satu PMTK sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2, 3, dan 4 Undang Undang Ketenangan Nomor 13 Tahun 2003,” tulis dipont dua huruf a.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Diana A Utami membenarkan surat pemberitahuan dari PT PWI tersebut. Dia mengatakan, program pengunduran diri di PT PWI itu diperuntukan bagi karyawan yang usianya diatas 45 tahun.
“Iya benar, tapi kalau di PWI meskipun dibuka (pengunduran diri sukarela-red) untuk 1.000 orang namun untuk karyawan yang usianya di atas 45 tahun,” singkatnya. (sur/imron)