SERANG, RADAR24NEWS.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang secara resmi menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025 pada Sabtu, 19 April 2025. Berbeda dari pemungutan suara sebelumnya, PSU kali ini tidak akan melalui tahapan kampanye maupun pemutakhiran data pemilih. KPU Kabupaten Serang menargetkan tingkat partisipasi masyarakat tetap tinggi meskipun pemungutan suara harus diulang.
Alasan Pemilihan Tanggal PSU
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Septia Abdi Gama, menjelaskan bahwa penetapan tanggal PSU telah melalui pertimbangan matang bersama KPU Pusat. Salah satu alasan utama memilih 19 April adalah karena hari tersebut jatuh pada hari Sabtu, yang merupakan hari libur bagi sebagian besar masyarakat.
“Pelaksanaan PSU ditetapkan hari Sabtu agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang bekerja. Dengan begitu, partisipasi pemilih diharapkan tetap tinggi,” kata Septia saat dikonfirmasi jurnalis Radar24news.com, Minggu (2/3/2025).
Baca juga: Anggaran Minim, Pemkab Serang Alihkan BTT Rp 11,5 Miliar untuk PSU
Perbedaan PSU dengan Pilkada Sebelumnya
Terdapat beberapa perbedaan signifikan dalam PSU kali ini dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya:
- Tanpa Kampanye: Tidak ada tahapan kampanye yang biasanya dilakukan sebelum pemungutan suara.
- Tanpa Pemutakhiran Data Pemilih: PSU akan menggunakan daftar pemilih yang sudah ada pada Pilkada sebelumnya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
- Persiapan Logistik Baru: KPU Kabupaten Serang akan mencetak ulang surat suara dan menyiapkan bilik suara baru khusus untuk PSU.
Kesiapan KPU Kabupaten Serang
Septia menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan segala keperluan teknis untuk PSU. Proses persiapan, termasuk pencetakan surat suara dan bilik suara, telah berjalan sesuai rencana.
“Kami sudah siap, baik dari segi teknis maupun administrasi. Semua kebutuhan PSU seperti surat suara dan bilik suara sedang dalam tahap penyelesaian,” ujarnya.
Petugas Adhoc Masih Menunggu Arahan KPU Pusat
Untuk petugas adhoc yang akan bertugas dalam PSU, KPU Kabupaten Serang masih menunggu instruksi resmi dari KPU Pusat. Sebelumnya, seluruh petugas adhoc dari Pilkada 2025 telah dibubarkan pada 27 Januari 2025.
“Petugas adhoc yang sebelumnya sudah dibubarkan. Saat ini kami masih menunggu arahan dari KPU Pusat terkait mekanisme pengangkatan petugas baru untuk PSU,” jelasnya.
Ajakan Partisipasi Masyarakat
Septia juga mengajak masyarakat Kabupaten Serang untuk tetap menggunakan hak pilihnya dalam PSU mendatang. Ia menegaskan bahwa pemilihan ini adalah tanggung jawab bersama demi menentukan pemimpin daerah yang terbaik.
“Pilihlah calon pemimpin sesuai dengan hati nurani. Jangan sampai terpengaruh dengan embel-embel politik uang. Pastikan Anda datang ke TPS dan menyalurkan hak konstitusi Anda sebagai warga negara,” tutupnya.