PANDEGLANG, RADAR24NEWS.COM-Seorang pria berinisial DR (25) asal Kabupaten Tangerang berurusan dengan pihak kepolisian, setelah tertangkap akibat aksi penipuan berkedok Cash on Delivery (COD) test drive sepeda motor. Pelaku ditangkap oleh Polsek Cadasari, Polres Pandeglang, setelah membawa kabur sepeda motor milik seorang warga saat berpura-pura melakukan test drive.
Sudah Delapan Kali Beraksi di Lokasi Berbeda
Kapolsek Cadasari, IPTU Widi Utomo, mengungkapkan bahwa DR bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menjalankan modus ini lebih dari delapan kali di berbagai lokasi, termasuk di Pandeglang dan daerah lain di sekitarnya.
“Pelaku mengincar korban melalui media sosial, berpura-pura tertarik membeli motor, lalu meminta test drive. Begitu motor berada di tangannya, ia langsung melarikan diri,” jelas IPTU Widi kepada wartawan, Rabu (29/1/2025)
Baca juga: Posting Motor Curian di Media Sosial, Maling di Tangerang Dibekuk Polisi
Jejak Digital Mengungkap Aksi Pelaku
Saat memeriksa ponsel DR, polisi menemukan bukti bahwa ia masih aktif mencari target lain di media sosial, khususnya melalui akun Facebook pribadinya. Hal ini mengindikasikan bahwa DR berniat melanjutkan aksinya dengan modus yang sama sebelum akhirnya tertangkap.
Aksi Pelaku Terhenti di Tangan Warga Pandeglang
Kasus terbaru ini terjadi di Kampung Kadubeureum, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang. DR awalnya mendatangi rumah korban, Medi (34), dengan berpura-pura ingin membeli sepeda motor Honda Vario secara COD. Setelah sepakat melakukan test drive, ia justru membawa kabur kendaraan tersebut.
Namun, pelariannya tak berlangsung lama. DR berhasil dihentikan oleh warga di Kampung Ciliang, Kelurahan Kadumerak, Kabupaten Pandeglang. Pelaku nyaris menjadi sasaran amukan massa, beruntung ia segera diamankan oleh ketua RT dan ketua pemuda setempat sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya komplotan yang terlibat dalam aksi kejahatan ini. DR sendiri dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara,” tutup Widi. (agus)