TANGERANG, RADAR24NEWS.COM – Unit Reserse Kriminal Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan seorang pelaku berinisial RA (39). Pelaku, yang berasal dari Bandung, Jawa Barat, diketahui tinggal di sebuah kontrakan di Kecamatan Sukasari, Kota Tangerang.
Kapolsek Tangerang, AKP Suyatno, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada 24 Januari 2025, ketika korban bernama Ilham kehilangan tasnya di Alun-Alun Ahmad Yani. Di dalam tas tersebut terdapat kunci dan STNK motor miliknya.
“Korban meletakkan tasnya di samping saat berada di alun-alun. Namun, ketika ingin mengambilnya kembali, tas tersebut sudah hilang. Setelah itu, korban menuju area parkir dan mendapati motornya juga tidak ada,” ungkap AKP Suyatno, Selasa (28/1/2025).
Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tangerang, tim Reskrim segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi menemukan petunjuk penting melalui media sosial.
“Motor milik korban yang dilaporkan hilang ternyata diposting oleh pelaku di media sosial dengan maksud untuk dijual. Berdasarkan informasi tersebut, kami berhasil melacak alamat kontrakan pelaku,” jelas AKP Suyatno.
Baca juga: Viral Tarif Parkir Liar Rp20 Ribu di Batu Jaya Tangerang, Polsek Batuceper Bergerak Cepat
Tim Reskrim Polsek Tangerang langsung bergerak ke lokasi kontrakan pelaku dan berhasil menangkap RA tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
:Pelaku sudah dilakukan penahanan, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,” tutupnya.
Keberhasilan ini mendapatkan apresiasi dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang, Kaonang. Ia mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian atas tindakan cepat yang dilakukan.
“Saya sangat berterima kasih kepada jajaran Polsek Tangerang yang telah menangkap pelaku. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa depan,” ucap Kaonang. (yulia/imron)