LEBAK, RADAR24NEWS.COM–Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat menjelang bulan suci Ramadan, Polsek Rangkasbitung meningkatkan intensitas razia miras di wilayahnya. Pada operasi yang dilakukan, petugas berhasil menyita ratusan botol minuman keras ilegal yang dijual oleh pedagang kios jamu di kawasan Rangkasbitung.
Kepala Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung, IPDA Herman, menjelaskan bahwa razia yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2025, adalah bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan kondisi keamanan tetap stabil, terutama menjelang bulan Ramadan.
“Kami berhasil mengamankan ratusan botol miras dengan berbagai merek dan jenis yang dijual oleh pemilik kios jamu di wilayah Rangkasbitung,” ungkap IPDA Herman.
Upaya Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Menurut Herman, tujuan utama dari razia miras ini adalah untuk menjaga kondusivitas dan stabilitas keamanan di wilayah tersebut. Keberadaan miras ilegal dapat mempengaruhi ketertiban umum, sehingga operasi semacam ini sangat diperlukan untuk menekan angka kriminalitas, khususnya menjelang Ramadan.
“Miras memiliki potensi untuk mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, razia ini dilaksanakan untuk menekan angka kejahatan, terutama di bulan Ramadan yang penuh berkah,” jelasnya.
Baca juga: Waspada! Kasus DBD di Kabupaten Lebak Capai 151 dalam Sebulan
Langkah Berkelanjutan untuk Menciptakan Keamanan di Rangkasbitung
IPDA Herman menambahkan bahwa Polsek Rangkasbitung akan terus melaksanakan operasi serupa untuk memastikan kondisi aman dan nyaman bagi seluruh warga.
“Dengan dilakukannya razia ini, kami berharap para penjual miras dapat jera dan masyarakat lebih sadar pentingnya menjaga ketertiban di lingkungan mereka masing-masing,” tambahnya.
Polsek Rangkasbitung berkomitmen untuk terus memantau serta menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal yang berpotensi meresahkan warga, guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif menjelang Ramadan.
Penulis: Asep
Editor: Imron Rosadi