KOTA SERANG, RADAR24NEWS.COM-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis tembakau sintetis dan obat-obatan terlarang, seperti tramadol, hexymer, dan double Y. Pelaku ketiga masing-masing berinisial MJ (25), RM (19), dan AW (24).
Barang Bukti dan Modus Operandi
Kasat Resnarkoba Polresta Serang, Kompol Yudha Hermawan, menjelaskan bahwa dari tangan para tersangka, menyita barang bukti berupa:
- Tembakau sintetis seberat 60,86 gram.
- Obat-obatan terlarang sebanyak 2.444 butir, termasuk tramadol, hexymer, dan double Y.
Yudha menyebutkan, para pelaku telah beroperasi sejak pertengahan tahun 2024 atau 5 bulan sebelum dibekuk “Sudah sekira lima bulan, pelaku menjadi pengedar,” ujarnya.
Baca juga: Pengedar Obat Tanpa Izin Ditangkap di Pos Ronda, Ini Barang Buktinya
Sumber dan Peredaran Barang
Menurut Yudha, pelaku MJ mendapatkan obat-obatan dari seorang berinisial AB yang berdomisili di Jakarta. MJ membeli 1.004 butir obat dengan modal Rp2,5 juta, kemudian mengemasnya menjadi paket-paket kecil yang dijual seharga Rp15 ribu hingga Rp30 ribu per butir.
Sementara itu, pelaku RM memperoleh tembakau sintetis seberat 100 gram melalui seseorang yang dikenal melalui media sosial. Barang tersebut kemudian dikemas ulang dalam berbagai ukuran paket untuk dijual kepada konsumen.
Hal serupa juga dilakukan oleh pelaku AW yang menjual tembakau sintetis dan obat-obatan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp15 ribu hingga Rp80 ribu per paket. Modal yang dikeluarkan oleh AW mencapai Rp2,5 juta, dengan keuntungan signifikan dari penjualan tersebut.
Metode Transaksi
Yudha mengungkapkan, para pelaku memanfaatkan aplikasi darling untuk mengedarkan barang haram tersebut. setelah sepakat konsumen nanti mengambilnya di tempat yang sudah ditentukan pelaku.
“Pelaku mengedarkannya dengan sistem putus atau tidak bertemu dengan konsumen, nanti pelaku mengirim pesan singkat ke konsumen untuk mengambil di lokasi yang sudah ditentukan,” tuturnya.
Ancaman Hukuman
Atas tindakan mereka, pelaku ketiga dijerat dengan:
Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, atau penjara seumur hidup.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Kami akan terus menjaga aktivitas serupa agar tidak ada lagi yang merusak generasi bangsa,” tegas Kompol Yudha Hermawan dalam konferensi pers ditulis, Selasa (21/1/2025). (agus/imron)