SERANG, RADAR24NEWS.COM-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap praktik penambangan emas ilegal di Kecamatan Cibeber dan Cilograng, Kabupaten Lebak. Dalam operasi ini, polisi menangkap 10 tersangka yang berperan sebagai pemilik lokasi, penambang, dan pengolah hasil tambang.
Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal ini sudah berlangsung selama 6 bulan hingga 1 tahun. Para pelaku menggunakan cairan kimia berbahaya, seperti zinc carbon dan sianida, untuk memisahkan emas dari batu tambang.
“Para tersangka memproses emas menggunakan bahan kimia berbahaya. Selain itu, kami juga menyita sejumlah alat bukti, seperti gas elpiji, genset, dan tong pengolahan,” kata Suyudi saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (7/2/2025).
10 Tersangka Diamankan, Emas Dijual ke Penampung Ilegal
Para tersangka yang ditangkap diantaranya:
🔹 UK (35), AG (53), YA (42), YI (46), SU (53), AS (35), DE (53), AN (38), OK (39), dan SM (38).
Tambang ilegal ini beroperasi di beberapa desa, antara lain:
✅ Desa Citorek, Desa Neglasari, dan Desa Kujang Jaya di Kecamatan Cibeber
✅ Desa Girimukti di Kecamatan Cilograng
Hasil dari aktivitas ilegal ini cukup menggiurkan. Dalam sekali pengolahan, para pelaku bisa mendapatkan 8-10 gram emas yang kemudian dijual kepada penadah ilegal dengan harga Rp800 ribu – Rp1 juta per gram.
“Harga emas ilegal lebih murah dibandingkan harga pasaran yang saat ini mencapai Rp1,6 juta per gram,” tambah Suyudi.
Dampak Lingkungan dan Dugaan Aktivitas di Kawasan Hutan Lindung
Selain aspek ilegalitas, polisi juga mendalami dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ini. Penggunaan sianida dan zinc carbon berpotensi mencemari tanah dan air.
Bahkan, ada dugaan bahwa para tersangka melakukan penambangan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang merupakan kawasan hutan lindung.
“Kami masih berkoordinasi dengan ahli untuk menilai dampak lingkungan akibat tambang ini. Dugaan sementara, beberapa titik tambang ilegal ini masuk kawasan hutan lindung,” jelasnya.
Ancaman Hukuman: Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi:
📌 Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun
📌 Denda paling banyak Rp100 miliar
Selain itu, polisi masih mengejar pemasok bahan kimia serta penadah emas hasil tambang ilegal.
“Kami akan mendalami jaringan pemasok dan penampung emas ilegal ini untuk mengungkap aktor utama di balik tambang ilegal ini,” pungkas Suyudi.
Penulis: Agus
Editor: Imron Rosadi