JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Putusan dari peninjauan kembali (PK) gugatan perbuatan melawan hukum terkait jual beli atas 674 bidang tanah di empat desa, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten telah keluar. Hasilnya, Makhamah Agung (MA) mengabulkan PT Equator Majapura Raya berhak atas tanah kurang lebih 2.155.215 meter persegi yang masing-masing berada di Desa Curug Badak, Desa Mekarsari, Desa Padasuka dan Desa Pasir Kembang.
MA juga menghukum tergugat I, dalam hal ini Maria Sofiah alias Maria dan PT Harvest Time untuk membayar sejumlah Rp1.163.875.600.000 (Satu Triliun Seratus Enam Puluh Tiga Miliar Dalam Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupaih) secara tanggung renteng serta secara langsung, tunai dan seketika.
“Untuk membayar uang sebagai bentuk kerugian materi pada diri para penguggat (PT Equator Majapura Raya) sebesar Rp1.163.875.600.000,” demikian bunyi putusan MA, dikutip dari Direktori Putusan MA, Senin (28/11/2022).
Perkara upaya hukum ini diputus oleh Ketua Majelis, Syamsul Ma’arif dengan anggota Zahrul Rabain dan Panji Widagdo. Hakim MA ini juga menyatakan, sah dan berharga atas sita jaminan atau conservatoir beslag sebagimana dimaksud pada bagian posita gugatan tersebut.
“Menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan,” tegasnya.
Turut tergugat dari perkara ini yaitu Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Kepala Desa Curug Badak, Kepala Desa Mekarsari, Kepala Desa Cidadap, Kepala Desa Buyut Mekar, Kepala Desa Pasir Kembang dan Kepala Desa Padasuka.
“Memerintahkan para turut tergugat menghentikan semua proses pengururusan surat-surat sepanjang berkatan dengan obyek sengketa. Dan tanah-tanah para penggugat,” ujarnya.
Tidak terima dengan putusan tersebut, tergugat I dalam hal ini Maria Sofia alias Maria langsung mengajukan PK. Namun upaya PK ditolak MA. Artinya, menguatkan putusan MA sebelumnya.
“Permohonan PK dengan pemohon Maria Sofiah alias Maria, ditolak,” demikian bunyi putusan PK yang diputuskan oleh Ketua Majelis, Prof Tadir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan Muh Yunus Wahab.
Berdasarkan data yang diterima radar24news.com, obyek tanah yang dimenangkan oleh PT Equator Majapura Raya diantaranya berada di blok Makam Gede, blok Cipining, blok Cipondok, blok Dukuh Hangit, blok Kebon Kopi, Desa Curug Badak.
“Blok-blok yang disebutkan itu pak (meyebut wartawan) sudah berdiri bangunan rumah dan ruko Citra Maja Raya,” terang salah seorang Tokoh Masyarakat, Kecamatan Maja yang meminta Namanya tak disebutkan.
Menanggapi hal ini, Legal Officer Citra Raya Alamsyah mengakui tidak mengikuti berita terkait hal ini. Alamsyah menyarakan untuk konfirmasi dengan pemilik lahan.
“Terkait hal tersebut, Kami Ciputra bukan pemilik lahan. Jadi kami tidak mengikuti segala berita terkat hal tersebut. Silahkan ditanyakan langsung ke pemilik lahan pak,” singkatnya melalui pesan WhatsApp. (imron)