JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate telah menjalani pemeriksaan selama enam jam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (15/3/2023). Setelah keluar dari gedung Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Menkominfo Johnny Plate memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik.
Dalam penjelasannya, Menkominfo Johnny Plate mengatakan bahwa ia telah menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung terkait proyek pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kemenkominfo tahun 2020–2022.
“Saya telah memberikan keterangan-keterangan atas pertayaan penyidik Kejagung, keterangan yang sampaikan itu yang saya tahu dan yang menurut saya benar,” kata Johnny Plate.
Baca juga: Rabu, Kejagung Kembali Periksa Menkominfo Terkait Kasus Korupsi BTS 4G
Selanjutnya, terkait dengan subtansi materi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G di Kominfo tersebut menjadi kewenangan Kejagung. Sehingga Johnny tidak dapat memberikan tanya dan jawan seputar pemeriksaannya.
“Dengan sangat penyesal, saya mohon agar bisa dipahami bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab. Karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai,” tutupnya.
Ditempat sama, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, pemeriksaan Menkominfo Johnny Plate dimulai pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB atau enam jam pemeriksaan. Hasilnya, semua pertayaan yang disampaikan penyidik dijawab dengan baik oleh Menkominfo Jhonny Plate.
“Dari hasil pemeriksaan hari ini kami anggap cukup, dan selanjutknya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu secepat-cepatnya untuk menentukan sikap,” tutupnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan infrastuktur BTS 4G di Kominfo tahun 2020-2022, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka. Mereka berinisial AAL, MA, GMS, YS dan IH.
Reporter: Raden Ferdiansyah
Editor; Imron Rosadi
Follow Berita Radar24News di Google News