TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Sebuah kontrakan di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, digerebek oleh pihak kepolisian. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,74 gram.
Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang diamankan berinisial I (24) dan A (37), keduanya merupakan warga Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Saat ini, mereka telah ditahan di Polsek Tigaraksa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sabu yang telah dikemas dalam tiga plastik kecil. Diduga, kedua pelaku berperan sebagai pengedar,” jelas AKP I Made Artana kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Warga Asal Tigaraksa Tenggelam di Sungai Cimanceri, Berikut Kronologisnya
Penggerebekan ini berawal dari laporan warga sekitar yang mencurigai aktivitas di rumah kontrakan tersebut. Warga menduga tempat itu dijadikan lokasi transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran laporan, polisi langsung melakukan penggerebekan.
“Begitu kami memastikan laporan itu akurat, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan. Hasilnya, ditemukan sabu di dalam kontrakan tersebut,” tambahnya.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara dengan masa tahanan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
“Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun, dan paling lama mencapai 15 tahun penjara,” ujar Kapolsek.
Dalam kesempatan ini, Kapolsek Tigaraksa menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Jika ada aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya. (wulan/imron)