KABUPATEN SERANG, RADAR24NEWS.COM-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap pria berinisial AA (26). Warga Desa Ketulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ini diamankan karena diduga mengedarkan obat keras jenis tramadol tanpa resep dokter.
Saat diamankan di depan teras ruamhnya, polisi berhasil menemukan barang bukti obat tramadol sebanyak 100 butir. Selanjutnya, tersangka langsung dijebloskan ke bui Mapolres Serang untuk memudahkan polisi melakukan pendalaman.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengungkapkan, penangkapan pria berinisial AA itu berawal dari informasi dari warga. Dimana, warga menyebutkan yang bersangkutan sering mengedarkan obat keras jenis tramadol tanpa resep dokter.
Mendapatkan laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Serang langsung melakukan penyilidikan dan langsung mengamankan pelaku. Dari saku celana pelaku ditemukan obat tramadol sebanyak 100 butir.
“Kami langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Serang, untuk kepentingan pendalaman,” kata Michael kepada wartawan radar24news.com, Rabu (8/2/2023).
Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, obat keras itu didapat dengan cara membeli kepada seseorang berinisial EG. Sementara sistem pembeliannya dengan cara komunikasi, namun mengambilan barang sudah ditentukan tempatnya oleh penjual berinisial EG.
“Berdasarkan pengakuan tersangka AA, dia tidak mengenal pelaku EG. Itu karena sistem pembeliannya tidak bertatap muka, namun melalui komunikasi dan pengembalian barang sudah ditentukan tempatnya oleh pelaku EG,” tuturnya.
Michael menambahkan, pelaku AA terancam dijerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Tersangka AA terancam pidana penjara selama 15 tahun, dan denda sebanyak Rp 1,5 miliar,” pungkasnya. (sur/imron)