TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Seorang pria berinisial U, warga Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, harus berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pria berusia 29 tahun ini ditangkap dengan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
Kapolsek Kresek, AKP Suryadi, memaparkan kronologi penangkapan pelaku. Bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi sabu di sekitar Jalan Raya Kresek, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kresek langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima informasi dari warga, tim kami segera bergerak ke lokasi untuk memastikan laporan tersebut,” ujar AKP Suryadi dalam konferensi pers di Mapolsek Kresek, Rabu (28/1/2025).
Setibanya di lokasi, tim mendapati seorang pria yang mencurigakan tengah duduk di atas motor. Gerak-geriknya yang mencolok membuat petugas segera mengamankannya. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan kotak rokok di saku celananya yang ternyata berisi narkotika jenis sabu.
“Awalnya, pelaku mencoba melarikan diri, tetapi tim kami berhasil mencegahnya. Setelah diperiksa, kami menemukan sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok,” tambahnya.
Baca juga: Cabuli Santri, Pengasuh Ponpes Ditangkap Polsek Kresek Tangerang
Pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke Mapolsek Kresek untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kabupaten Serang. Namun, individu yang disebutkan telah melarikan diri sebelum polisi dapat melakukan penangkapan.
“Saat ini, pelaku berinisial U sudah ditahan di sel Polsek Kresek. Sementara itu, pemasok barang tersebut telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Suryadi.
Kanit Reskrim Polsek Kresek, Iptu Hendri Mulyana, menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” tegas Iptu Hendri. (yulia/imron)