SERANG, RADAR24NEWS.COM-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan segera meluncurkan program sekolah gratis bagi siswa di sekolah negeri dan swasta, yang akan dimulai pada tahun ajaran baru 2025/2026. Program yang terdaftar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya pendidikan bagi orang tua siswa.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten, Lukman, menjelaskan bahwa penerapan sekolah gratis ini tidak akan dilakukan sekaligus. Sebagai langkah awal, program ini hanya akan diterapkan untuk siswa kelas X di semua sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Provinsi Banten.
“Penerapan program sekolah gratis ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari kelas X pada tahun ajaran baru 2025/2026. Kami berharap, dalam tiga tahun ke depan, seluruh jenjang pendidikan akan mendapatkan akses sekolah gratis ini, meskipun hal tersebut tentunya disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia,” jelas Lukman, Senin (2/2/2025).
Baca sekolah: Kabar Baik! Pemkab Lebak Akan Bangun 20 Gedung Sekolah Baru di 2025
Beberapa Sekolah Swasta Menolak
Program sekolah gratis ini merupakan bagian dari janji kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah. Rencananya, program ini akan mencakup sekitar 1.540 sekolah, baik negeri maupun swasta, yang terdiri dari tingkat SMA, SMK, dan SKh di Provinsi Banten.
Namun, Lukman juga mengungkapkan bahwa tidak semua pihak menyambut baik program ini. Beberapa sekolah swasta, khususnya yang memiliki biaya operasional tinggi, telah mengajukan penolakan. Sekolah-sekolah ini beralasan bahwa mereka sudah cukup mendapatkan pendanaan dari iuran SPP siswa, dan khawatir program sekolah gratis akan mengganggu keberlanjutan operasional mereka.
“Saat ini, sudah ada beberapa sekolah swasta besar yang mengajukan penolakan terhadap program ini, karena mereka sudah terbiasa dengan iuran SPP yang mencukupi kebutuhan mereka,” ujarnya.
Tetap Memungut Biaya, Sekolah Diberikan Sanksi
Meskipun demikian, Lukman menegaskan bahwa sekolah yang telah terdaftar dalam program sekolah gratis dilarang untuk memungut biaya tambahan dari orang tua murid. Jika ada kesepakatan yang sah antara pihak sekolah, komite sekolah, orang tua murid, serta persetujuan dari Disdikbud, hal tersebut dapat dipertimbangkan. Jika ditemukan adanya sekolah yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi, seperti penghentian dana program pada bulan berikutnya.
“Jika ada sekolah yang tetap menarik biaya di luar ketentuan, mereka akan dikenakan sanksi yang cukup tegas,” tegas Lukman.
Baca juga: Guru Honorer Demo di Kantor Geburnur Banten, Ini Tuntutanya
Lukman juga menambahkan bahwa program sekolah gratis ini berbeda dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Program ini diharapkan bisa membantu sekolah swasta yang mengalami kesulitan dalam menagih iuran SPP, terutama dengan adanya siswa yang tidak membayar tepat waktu.
“Respon dari teman-teman di sekolah swasta sangat positif. Mereka lebih senang dengan adanya program sekolah gratis ini karena mengurangi ketergantungan mereka pada SPP yang sering kali tidak terbayar,” pungkasnya.
Dengan anggaran sebesar Rp400 Miliar lebih yang dialokasikan untuk program ini, Pemerintah Provinsi Banten berharap dapat memberikan akses pendidikan yang lebih merata dan mengurangi beban biaya pendidikan bagi masyarakat. (agus/imron)