SERANG, RADAR24NEWS.COM-Pemerintah pusat resmi memangkas anggaran Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun 2025, termasuk bagi Provinsi Banten. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Besaran Pemotongan Dana TKD
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Banten, Suska, menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran ini berlaku untuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Meski demikian, ia memastikan bahwa pemotongan DAU tidak mencapai satu persen dari total anggaran.
“Untuk DAU, pemotongannya tidak sampai satu persen. Kebijakan ini sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Suska saat ditemui di Gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Jumat (7/2/2025), ditulis Sabtu (8/2/2025).
Secara nasional, pemangkasan anggaran mencapai Rp50 triliun, yang merupakan sekitar lima persen dari total dana TKD untuk seluruh daerah di Indonesia.
Dampak dan Realokasi Anggaran
Menurut Suska, meski angkanya tidak terlalu besar, pemangkasan ini tetap memerlukan evaluasi dalam prioritas anggaran daerah. Pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan realokasi dana secara efektif agar tidak mengganggu program pembangunan.
“Jadi memang tidak terlalu besar, tetapi perlu dilihat lagi prioritas dan program yang bisa direalokasikan,” tambahnya.
Baca juga: Dana Desa Rp71 Triliun Diawasi Ketat, Kejagung Luncurkan Aplikasi Monitoring
Kebijakan efisiensi ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara optimal, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Pemprov Banten kini tengah mengkaji langkah-langkah strategis untuk menyesuaikan belanja daerah dengan kebijakan baru ini.
Diketahui, pemotongan dana transfer ke daerah tahun 2025 merupakan bagian dari langkah efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat. Meski tidak signifikan, pemerintah daerah, termasuk Provinsi Banten, tetap harus menyesuaikan prioritas anggaran guna menjaga keberlanjutan pembangunan dan layanan masyarakat.
Bagaimana tanggapan Anda terhadap kebijakan ini? Apakah akan berdampak besar pada pembangunan di daerah? Berikan komentar Anda! (gus/imron)