LEBAK, RADAR24NEWS.COM-Pemerintah Kabupaten Lebak terus berupaya memastikan bantuan sosial (bansos) disalurkan secara tepat sasaran. Melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, berbagai langkah strategis diambil untuk meningkatkan akurasi data penerima manfaat.
Kolaborasi dan Pembaruan Data Secara Berkala
Dinsos Kabupaten Lebak bekerja sama dengan pendamping sosial, termasuk Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Pendamping Desa, guna melakukan pembaruan data penerima bansos secara rutin. Langkah ini penting untuk mengurangi ketidaktepatan dalam distribusi bantuan. Untuk meningkatkan akurasi data, para pendamping sosial telah mendapatkan pelatihan dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait metode verifikasi yang lebih akurat.
“Hal ini bertujuan, agar penerima manfaat benar-benar berasal dari kalangan yang berhak,” kata Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra, Kamis (13/3/2025).
Jumlah Penerima Bansos dan Komitmen Pemerintah
Saat ini, Kabupaten Lebak memiliki 115.347 keluarga penerima manfaat (KPM) dalam program PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kepala Dinsos Lebak, menegaskan pentingnya pembaruan data untuk memastikan keadilan dalam penyaluran bansos.
“Kami terus berupaya mengidentifikasi KPM yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos dan menggantinya dengan yang lebih membutuhkan,” ujar Eka.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan Drum Sianida di Cipanas Lebak
Penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Pembaruan data bansos dilakukan sejalan dengan implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Sistem ini membantu memastikan bahwa penerima bansos yang kondisi ekonominya telah membaik dapat dikeluarkan dari daftar penerima, sehingga bantuan dapat dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan. Eka mengakui bahwa masih terdapat ketidaktepatan dalam data, di mana beberapa warga yang tidak memenuhi kriteria tetap menerima bansos.
“Namun, pemerintah daerah terus berupaya meminimalkan kesalahan tersebut melalui musyawarah desa (Musdes), dan verifikasi ulang data,” ucapnya.
Peran Operator Desa dalam Pembaruan Data
Dinsos Lebak mendorong operator desa untuk aktif memperbarui data melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Jika ada keluarga yang sudah tidak memenuhi syarat, maka mereka harus segera dikeluarkan dari sistem dan diusulkan untuk dihapus dari daftar penerima bansos.
“Kami berharap seluruh desa dapat lebih proaktif dalam pembaruan data. Dengan demikian, distribusi bansos dapat berjalan lebih adil dan tepat sasaran,” tambah Eka.
Dengan berbagai upaya ini, diharapkan penyaluran bansos di Kabupaten Lebak menjadi lebih transparan dan efektif. Pemerintah terus berkomitmen untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga kesejahteraan sosial dapat semakin meningkat.
Editor: Imron Rosadi