KABUPATEN LEBAK, RADAR24NEWS.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengumunkan pembukaan kembali tempat wisata dan hiburan di Kabupaten Lebak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 556/025-Disbudpar/2021
Kepala Bidang (Kabid) Destinasi pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak, Luli Agustina membenarkan, tempat wisata dan hiburan di Kabupaten Lebak sudah dipebolehkan kembali beroperasi. Syaratnya, harus menerapkan protokol kesehatan (Protkes) yang ketat.
“Tempat wisata dan hiburan sudah boleh dibuka, tapi pengelola harus menerapkan protkes,” kata Luli kepada radar24news.com, Senin (11/1/2021).
Baca juga: PR Pemerintahan Iti-Ade, Visi Kabupaten Lebak Harus Diimplementasikan
Untuk memstikan pengelola tempat wisata dan hiburan menerapkan protkes, lanjut Luli, pihak Disbudpar Kabupaten Lebak akan terus melakukan pengecekan keseluruh tempat wisata dan hiburan tersebut.
“Kita juga akan terus melakukan evaluasi, pasca pembukaan tempat wisata dan hiburan. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Luli menambahkan, Disbudpar Kabupaten Lebak tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi kepada pengelola tempat wisata dan hiburan yang diketahi melanggar protkes. Sanksi tersebut tentunya berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.
“Untuk lebih maksimal dalam pengawasan tempat hiburan dan wisata, kita akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas kecamatan atau desa,” pungkasnya. (aji)