JAKARTA, RADAR24NEWS.COM–Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap dicairkan tanpa ada pemotongan. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi.
“THR dan gaji ke-13 adalah hak pegawai negeri dan akan tetap dibayarkan,” ujar Hasan di Kantor PCO, Gedung Kwarnas, Gambir pada Jumat (7/2/2025), ditulis Minggu (9/2/2025).
THR 2025 dan Gaji ke-13 Tidak Terkena Pemangkasan Anggaran
Hasan menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto tidak akan memengaruhi belanja pegawai, termasuk alokasi untuk THR 2025 dan gaji ke-13 ASN. Dengan demikian, anggaran untuk kedua tunjangan tersebut tetap aman dan akan disalurkan sesuai jadwal.
“Efisiensi yang dilakukan Presiden tidak menyentuh belanja pegawai, sehingga ASN tidak perlu khawatir mengenai pencairan THR dan gaji ke-13,” jelasnya.
Baca juga: Gedung Kementerian ATR/BPN Kebakaran, Ini Dugaan Penyebabnya
Menpan RB Pastikan Anggaran Sudah Disiapkan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, turut memastikan bahwa anggaran untuk THR dan gaji ke-13 telah dialokasikan di masing-masing instansi pemerintahan.
“Terkait pencairan THR dan gaji ke-13, Menteri Keuangan (Sri Mulyani) telah mengonfirmasi bahwa setiap instansi sudah memiliki anggarannya,” ungkap Rini dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah tercantum dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Menurutnya, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap ASN yang terus berkontribusi dalam pelayanan publik.
“Kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN. Saat ini, konsep serta regulasi terkait THR dan gaji ke-13 sedang dalam tahap penyusunan,” tambahnya.
Sri Mulyani: THR dan Gaji ke-13 Sudah Dianggarkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa anggaran untuk pencairan THR 2025 dan gaji ke-13 ASN telah masuk dalam APBN 2025 dan sedang dalam tahap proses administratif.
“Anggarannya sudah disiapkan dan sedang dalam proses pencairan,” kata Sri Mulyani pada Kamis (6/2/2025).
Meski demikian, ia belum mengungkapkan secara rinci besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada ASN tahun ini.
Efisiensi Anggaran Tak Berdampak pada THR ASN
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Inpres tersebut menginstruksikan pemangkasan anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) serta dana transfer ke pemerintah daerah (Pemda) sebesar Rp 306,69 triliun.
Namun, pemangkasan anggaran tersebut tidak memengaruhi belanja pegawai, termasuk THR dan gaji ke-13. Dengan demikian, ASN dapat merasa tenang karena hak mereka tetap akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendukung kesejahteraan ASN dan tetap menjaga keseimbangan fiskal negara di tengah kebijakan efisiensi yang diterapkan. (imron)