KABUPATEN TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Pembangunan Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Kabupaten Tangerang masih terkendala. Pasalnya, Keputusan Presiden (Keppres) masih ditunggu sebagai payung hukum untuk membangun PTSEL tersebut.
Pernyataan itu muncul saat Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar rapat secara virtual dengan Kementerian Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
“Kepres dibutuhakan sebagai payung hukum pelaksanaan PSEL di Kabupaten Tangerang,” kata pria yang akrab dipanggil Zaki berdasarkan keterangan tertulisnya, Jumat (6/11/2020).
Menurut Zaki, Pemkab Tangerang sudah memiliki lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kecamatan Mauk sebagai sumber PSEL tersebut. Selain itu, anggaran dan komitmen dengan berbagai pihak sudah siap.
“Tinggal asistensi dari Kemenko Marves dan pemerintah pusat,” ujarnya.
Baca juga: Kunjungi Ponpes Nurul Falah, Kapolres Lebak Salurkan Sembako
Sementara itu, Basilio Dias Arajuo dari Kemenko Marves mengatakan, untuk mengurangi persoalan sampah di daerah, sudah dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
“Jadi dalam Perpres diatur bahwa setelah pengelola sampah dan pengembang PLTSa ditetapkan, maka Gubernur dan Walikota mengusulkan kepada Menteri ESDM untuk memberikan penugasan pembelian tenaga listrik PLTSa oleh PT PLN,” pungkasnya. (siti nurhasanah)