TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Seorang oknum guru ngaji berinisial W (40), yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, akhirnya berhasil diamankan. Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pelaku setelah sempat melarikan diri.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menyebut bahwa pelaku diringkus pada Rabu, 29 Januari 2025, di Kampung Rancapanjang, Desa Seut, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
“Pelaku sudah kami amankan di Kampung Rancapanjang, Petir, Kabupaten Serang. Saat ini telah dilakukan penahanan guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Ade kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Cabuli Santri, Pengasuh Ponpes Ditangkap Polsek Kresek Tangerang
Modus Pelaku dalam Melancarkan Aksinya
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku menggunakan alasan yang tidak masuk akal. Ia berpura-pura mengaku mendapatkan mimpi bahwa tangannya yang sakit hanya bisa disembuhkan dengan air mani dari korban.
“Dengan alasan tersebut, pelaku kemudian melakukan tindakan cabul terhadap korban,” jelas Ade.
Kejadian ini pertama kali terungkap pada Senin, 23 Desember 2024, di Jalan Kampung Dukuh, RT 01/RW 02, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Saat itu, pelaku tengah mengajar mengaji.
Menurut laporan orang tua korban, informasi tentang dugaan pelecehan ini pertama kali didengar dari seorang warga bernama Ibu SM, yang menyebut adanya tindakan tidak senonoh di tempat mengaji yang dikelola oleh tersangka W.
Saat dikonfirmasi, korban mengakui bahwa tersangka telah melakukan pelecehan dengan cara memegang dan melakukan tindakan tidak pantas hingga beberapa kali. Selain itu, dua saksi lainnya yang juga anak-anak, mengungkapkan bahwa mereka pernah mengalami kejadian serupa pada tahun 2021.
Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Setelah laporan masuk, Tim Opsnal Unit 2 dan 5 Subdirektorat (Subdit) Umum/Jatanras Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan. Dengan mengumpulkan bukti dari keterangan saksi, rekaman CCTV, serta analisis teknologi informasi, keberadaan pelaku berhasil dilacak.
“Setelah mendapat petunjuk yang cukup, tim segera menuju lokasi dan menangkap pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Subdit 4 Umum/Jatanras Polda Metro Jaya guna proses lebih lanjut,” terang Ade.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (yulia/imron)