LEBAK, RADAR24NEWS.COM–Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinanti oleh para pekerja saat menjelang Lebaran Idul Fitri. Namun, tak sedikit perusahaan yang masih lalai dalam memenuhi kewajibannya. Jika Anda atau rekan kerja tidak menerima THR sesuai aturan di Kabupaten Lebak, jangan khawatir! Ada langkah-langkah resmi yang bisa ditempuh untuk melaporkan perusahaan yang abai terhadap hak pekerja. Simak cara lengkapnya di sini!
Perusahaan Wajib Membayar THR Sesuai Aturan
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak, Sidiq Uen, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh Pimpinan Serikat Pekerja (PSP SPN) untuk melakukan rapat bipartite di masing-masing pabrik guna memastikan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan.
“Saya dari DPC SPN Kabupaten Lebak telah menginstruksikan agar seluruh PSP SPN melakukan rapat bipartite di masing-masing pabrik untuk menentukan besaran THR, hari libur, dan jumlah harinya,” ujar Sidiq, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: Nihil Aduan di 2024, Pemkab Lebak Kembali Buka Posko Pengaduan THR 2025
Dia juga menegaskan bahwa perusahaan harus memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk perhitungan berdasarkan masa kerja karyawan. Berdasarkan pengajuan DPC SPN Lebak, berikut skema pembayaran THR 2025:
- Karyawan kurang dari 1 tahun kerja: THR dihitung secara proporsional.
- Karyawan dengan masa kerja 1-5 tahun: 100% gaji.
- Karyawan dengan masa kerja 5-10 tahun: 150% gaji.
- Karyawan dengan masa kerja lebih dari 10 tahun: 200% gaji.
“Perhitungan THR ini mengacu pada keputusan manajemen perusahaan dan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Koordinasi dengan DPRD dan Pihak Berwenang
DPC SPN Lebak juga berkoordinasi dengan Komisi Ketenagakerjaan DPRD Lebak untuk memastikan tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
“Kami akan terus mengomunikasikan hal ini dengan Disnaker dan melihat bagaimana sikap wakil rakyat dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak THR,” tegas Sidiq.
Bagaimana Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR?
Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, pekerja berhak untuk mengadukan hal tersebut. Berikut langkah-langkahnya:
1. Laporkan ke Serikat Pekerja
Jika perusahaan tidak membayar THR atau membayar kurang dari yang seharusnya, segera laporkan ke serikat pekerja di pabrik masing-masing. Serikat pekerja akan membantu mediasi dengan pihak perusahaan.
2. Hubungi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabpaten Lebak
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaerulliyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuka posko pengaduan THR di kantor Disnaker Lebak, Jalan Silwiangi Pasir Ona, Rangkasbitung.
“THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai perintah Presiden dan Menteri Ketenagakerjaan. Surat edaran sudah kami kirimkan ke perusahaan-perusahaan, sehingga mereka harus menaatinya,” kata Rully.
Ajukan Pengaduan Secara Resmi
Jika perusahaan tetap tidak membayarkan THR, pekerja dapat mengajukan pengaduan resmi melalui posko pengaduan Disnaker dengan membawa bukti-bukti seperti:
- Slip gaji
- Surat kontrak kerja
- Bukti komunikasi dengan pihak perusahaan
“Itu yang harus dibawa saat melapor,” ujar Rully.
Editor: Imron Rosadi