JAKARTA, RADAR24NEWS.COM–Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula. Salah satu saksi yang diperiksa adalah pejabat dari Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Dirjen PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), berinisial DE.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspemkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap sembilan saksi ini berkaitan dengan penyidikan kasus yang menjerat tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) dan kawan-kawan.
“Kesembilan saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 dengan tersangka TTL dan pihak lainnya,” ujar Harli dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (13/2/2025).
Baca juga: Dugaan Korupsi Penerbitan SHM dan SHGB di Perairan Tangerang Diselidiki Kejagung
Sembilan Saksi yang Diperiksa
Adapun sembilan saksi yang menjalani pemeriksaan, yaitu:
- MY, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Perdagangan RI.
- DE, pejabat di Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional.
- NA, Perencana Ahli Madya di Sekretariat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
- TBIY, Ketua Tim Bidang Kehutanan Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan.
- YEND, Analis Perdagangan Ahli Muda pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
- SH, Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI.
- SH, pensiunan PNS pada Kementerian Perdagangan RI.
- MY, pensiunan PNS pada Kementerian Perdagangan RI.
- NE, mantan Plt. Direktur Impor pada Kementerian Perdagangan RI tahun 2015.
Harli menambahkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi impor gula tersebut.
11 Tersangka Ditetapkan Kejagung
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Dari sektor swasta, terdapat sembilan tersangka, yaitu:
TWN – Direktur Utama PT Angels Products (AP)
WN – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF)
HS – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
IS – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI)
TSEP – Direktur PT Makassar Tene (MT)
HAT – Direktur PT Duta Sugar International (DSI)
ASB – Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM)
HFH – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM)
ES – Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
Selain itu, dua pejabat negara juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
Thomas Trikasih Lembong (TTL), mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016.
Charles Sitorus (CS), Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dengan penetapan tersangka ini, Kejaksaan Agung terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara. Penyelidikan lebih lanjut akan menentukan langkah hukum berikutnya terhadap para tersangka.
Penulis: Imron
Editor: Imron Rosadi