KABUPATEN SERANG, RADAR24NEWS.COM-Sepadai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah itu tepat menggambarkan aksi pasangan suami-istri berinisial AR (36) dan A (29), warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini dibekuk Polsek Cikande lantaran diduga telah melakukan penipuan terhadap pencari kerja berinisial ST (20).
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka ini mengiming-imingi korban bisa bekerja di PT Engle Nice Indonesia di Kecamatan Cikande, namun dengan syarat memberikan uang Rp13 Juta. Korban yang tergiur langsung memberikan uang yang diminta.
“Tapi, setelah uang diberikan kepada tersangka. Korban tidak tidak pernah kerja di PT Engle Nice Indonesia,” jelas Kapolsek Cikande, Kompol Adhi Kurniawan, Sabtu (10/12/2022).
Korban sudah berulang kali menanyakan kepada tersangka terkait kepastian kerja tersebut, namun tersangka tidak pernah memberikan kepastian. Bahkan tersangka kemudian menghindari korban. Selanjutnya korban langsung melapor ke Polsek Cikande karena merasa sudah ditipu.
“Unit Reskrim yang menerima laporan langsung mengamankan para tersangka di rumahnya, dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantarnya kartu karyawan PT Engle Nice Indonesia palsu,” terangnya.
Kepada penyidik, lanjut Adhi, para tersangka mengakui perbuatannya telah menipu korban. Saat ini para tersangka masih diminta keterangan untuk kepentingan pengembangan. Adhi menduga, korban dari aksi tersangka lenih dari satu.
“Kedua pasangan suami istri ini sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman pidananya 4 tahun penjara,” pungkasnya. (sur/gus)