KABUPATEN SERANG, RADAR24NEWS.COM-Oknum pegawai staf di salah satu desa di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang tega mencabuli keponakannya, Bunga (nama samaran) yang masih dibawah umur. Akibatnya, pria berinisial RS alias Ende (49) mendekam di tahanan Polres Serang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Serang AKP Dedi Mirza menjelaskan kronologis peristiwa tersebut berdasarkan keterangan korban dan pelaku. Kejadian itu terjadi pada Januari 2023 pukul 19.30 WIB. Saat itu pelaku berkunjung ke rumah korban yang tidak jauh dari rumahnya, sesampainya di rumah korban, pelaku melihat korban sedang tidur dengan posisi terlentang, sementara kondisi rumah sedang sepi karena kedua orang tua korban masih di luar rumah.
“Melihat kondisi rumah sedang sepi, pelaku langsung memeluk korban terbangun. Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk melayani hubungan layaknya suami-istri,” kata Dedi kepada wartawan radar24news.com, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Usai Setubuhi Pacar, Pemuda Asal Tangerang Digerebek Warga

Korban awalnya menolak saat dipaksa untuk melayani hubungan suami-istri tersebut, namun akhirnya, korban hanya bisa menangis lantaran pelaku tetap memaksa dan mengancamnya. Pelaku juga saat itu mengiming-imingi korban untuk membantu biaya sekolah korban.
“Sebelum mencabuli, pelaku yang merupakan paman korban itu merayu akan membantu biaya kebutuhan sekolah, karena pelaku tetap memaksa dan mengancam, korban akhirnya hanya bisa menangis,” terangnya.
Aksi bejat pelaku ini akhirnya terbongkar karena korban menceritakan perbuatan pamannya itu kepada kedua orang tuannya. Mendengar cerita itu, kedua orang tuanya marah karena tidak terima anaknya diperlakukan tak senonoh pelaku dan akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Serang.
“Mendapatkan laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan dua alat bukti cukup, pelaku langsung diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tambah Dedi, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini disangkakan dengan pasal Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Itu karena korban diketahui masih dibawah umur.
“Tersangka berinisial RS alias Ende yang merupakan staf di salah satu desa di Cikande terancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tutupnya.
Reporter: Samsul Ma’arif
Editor: Imron Rosadi