KABUPATEN LEBAK, RADAR24NEWS.COM-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak menangkap lima perangkat desa di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Mereka ditangkap diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun radar24news.com, kelima perangkat desa yang bertugas di Desa Leuwidamar Raya dan Parahiyang itu berinisial WI, CU, SE, MA dan DI. Saat ini, kelima perangkat desa tersebut masih diminta keterangan di Mapolres Lebak untuk kepentingan pendalaman.
“Betul, kelima perangkat desa itu diamankan di rumah masing-masing. Bukan di kantornya,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/12/2022).
Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kelima perangkat desa itu sudah mengkonsumsi sabu. Merespon laporan itu, tim Satresnarkoba langsung mengamankan mereka di kediamanya. Namun saat diamankan, barang bukti sabu tidak ditemukan.
“Meskipun mereka positif mengonsumsi sabu, kami tidak menemukan barang bukti. Diduga barang bukti itu sudah habis dipakai,” terangnya.
Terpisah, Camat Leuwidamar Arsyid mengaku, sudah mendatangi Mapolres Lebak untuk memastikan hal tersebut. Hasilnya, kelima perangkat desa itu masih diminta keterangan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Lebak.
“Kalau lima perangkat desa itu ditangkap memang benar, tapi apakah mereka mengonsumsi sabu di kantor atau bukan, saya belum bisa mendapatkan informasi karena masih dalam pengembangan Polisi,” singkatnya. (imron)