JAKARTA, RADAR24NEWS.COM–Drama panas dugaan Korupsi Kuota Haji memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meng-upgrade statusnya dari penyelidikan jadi penyidikan. Tapi… siapa tersangkanya? Masih misteri, bestie.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, spill kalau eks Menag era Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas, bakal dipanggil lagi.
“Setelah naik penyidikan, nanti yang bersangkutan (Yaqut Cholil Qoumas-red) bakal dipanggil kembali,” ujar Asep di Gedung KPK, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Nggak cuma Yaqut, sederet nama lain yang diduga tahu soal kuota haji tambahan juga masuk radar. Dari pejabat Kemenag, tokoh ormas, sampai pelaku bisnis travel haji—semuanya siap-siap dipanggil.
20 Ribu Kuota Haji Diduga Bermasalah

KPK mengungkap adanya indikasi penyimpangan dalam distribusi tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024. Berdasarkan aturan, 92% harusnya untuk jemaah reguler dan 8% untuk jemaah khusus. Tapi angka di lapangan diduga nggak sesuai skema.
Kalau hitungannya sesuai aturan, kuota reguler mestinya naik dari 203.320 jadi 221.720, sedangkan kuota khusus ikut nambah dari 17.680 jadi 19.280 jemaah. Nah, di sinilah KPK lagi ngulik, siapa yang “main angka” di balik layar.
Baca Juga: Kuota Haji Kok Bisa 50:50? KPK Panggil Eks Menag Yaqut Besok Kamis
Belum Ada Tersangka
Meski sudah di tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. Status ini masih “Sprindik umum” alias penyidikan tanpa nama.
“Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan,” tegas Asep.
Yaqut: Saya Sudah Klarifikasi
Yaqut sendiri sebelumnya sudah jalani klarifikasi selama hampir 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).
“Saya bersyukur bisa menjelaskan semuanya, terutama soal pembagian kuota tambahan,” kata Yaqut kepada awak media.
Ini Janji KPK
KPK janji bakal tancap gas untuk mengusut dugaan Korupsi Kuota Haji. Publik pun menunggu, siapa yang akhirnya bakal jadi “pemain utama” dalam skandal Korupsi Kuota Haji ini.
Baca terus Radar24news.com buat update terbarunya ya!
Editor: Imron Rosadi



































