JAKARTA, RADAR24NEWS.COM – Biasa kuota haji dibagi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen buat haji reguler. Tapi entah kenapa tahun 2024, pembagian itu kayak kena hack: malah jadi 50:50!
KPK pun gercep (gerak cepat) dan memanggil Eks Menag Yaqut buat minta klarifikasi, Kamis besok (7/8/2025). Siap-siap, bakal rame!
Ada Apa dengan Kuota Haji?

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Aturannya jelas, 8% untuk haji khusus dan 92% buat haji reguler. Tapi yang terjadi di lapangan malah dibagi dua sama rata.
Yes, 50% – 50%, kayak bagi martabak setengah cokelat setengah keju.
“Ya, (Eks Menag Yaqut-red) diperiksa besok,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Rabu (6/8/2025).
Baca Juga: Skandal Lama Terkuak! Polda Selidiki Dugaan Korupsi Jamkrida Banten Tahun 2014
Bukan Sembarang Klarifikasi
Pemeriksaan ini bukan cuma basa-basi. KPK lagi menyelidiki dugaan korupsi terkait manipulasi kuota.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dugaan ini muncul setelah ada tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi.
“Harusnya 8 persen untuk haji khusus, sisanya untuk reguler. Tapi kenyataannya malah jadi 50:50,” kata Asep.
“Yang dirugikan? Ya jelas jamaah reguler.”
Publik: “Loh, Jadi Kuota Haji Main ‘Selingkuh’ Sama Angka?”
Warganet langsung pasang mode investigasi.
Di media sosial, banyak yang komentar dengan nada sarkas:
@RakyatMikro: “Haji reguler kayaknya makin jauh ya… kalau kuota main sulap begini.”
@TanteHijrah: “50:50? Ini kuota haji apa battle duet TikTok?”
@UstadzSantuy: “Kalau kayak gini, saya daftar sekarang, naiknya pas anak saya udah nikah.”
Besok Kamis, KPK Tunggu Klarifikasi Eks Menag Yaqut
Pemanggilan Eks Menag Yaqut ini jadi bagian dari tahap penyelidikan awal. Artinya, belum ada status tersangka—tapi semua pintu masih terbuka (termasuk pintu pengakuan kalau ada yang salah urus).
FAQ – Pertanyaan Seputar Kasus Kuota Haji & Eks Menag Yaqut
*Siapa yang dipanggil KPK dalam kasus kuota haji ini?
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan diperiksa Kamis, 7 Agustus 2025.
*Apa yang dipermasalahkan KPK?
Pembagian kuota haji tahun 2024 dinilai janggal. Harusnya 8% untuk haji khusus dan 92% untuk reguler, tapi jadi 50:50.
*Sudah ada tersangka?
Belum. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal.
*Apa dampak dari pembagian kuota yang tidak sesuai aturan?
Potensi kerugian bagi jamaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun untuk bisa naik haji.
Baca terus Radar24news.com buat update terbarunya ya!



































