JAKARTA, RADAR24NEWS.COM–Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia alias BP2MI kembali dibuat geram. Sindikat perdagangan orang makin nekat! Para calo menyamar menjadi agen wisata, namun ternyata malah memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, membenarkan 11 Calo PMI dibekuk Polda Riau. Dia bergarap para calo tersebut dihukum setimpal dengan perbuatannya. Sebab para calo tersebut diibarkan seperti menari-nari di atas penderitaan PMI.
“Mereka cari uang buat bertahan hidup, malah dijadikan komoditas. Ini tindakan kurang ajar,” tegas Karding, Jumat (18/7/2025).
Baca Juga: TKI Asal Rajeg Tangerang Alami Stroke di Arab Saudi
Modus Baru: Berangkat Pakai Visa Wisata
Alih-alih visa kerja, sindikat jahat ini justru memanfaatkan visa wisata untuk mengelabui petugas. Para korban diberangkatkan seolah akan pelesiran, padahal ujung-ujungnya disekap dan dipaksa kerja di negara tujuan dengan kondisi yang sangat rentan.
“PMI dikirim secara ilegal, jadi mereka tidak memiliki perlindungan apa pun. Sementara para calo mendapatkan keuntungan besar, namun para PMI sangat rentan,” ungkap Karding.
11 Tersangka Diciduk, Korban Capai Puluhan
Ditreskrimum Polda Riau telah menangkap 11 tersangka selama bulan Juli 2025. Dua pengungkapan besar terjadi di:
- Pulau Rupat, Bengkalis: 3 tersangka, 26 korban diamankan.
- Kota Dumai: 8 tersangka, 32 korban diselamatkan.
Para korban dijemput dari terminal, dibawa ke pantai, lalu diberangkatkan via pelabuhan tidak resmi.
Fakta Seputar BP2MI & Pekerja Migran
1. BP2MI itu apa artinya?
BP2MI adalah singkatan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Lembaga ini bertugas melindungi dan mengurus segala hal terkait PMI, mulai dari perekrutan, pelatihan, hingga kepulangan ke tanah air.
2. Apa saja syarat menjadi pekerja migran resmi?
- Usia minimal 18 tahun
- Lulus pelatihan dan seleksi
- Memiliki dokumen resmi: paspor, visa kerja, dan perjanjian kerja
- Berangkat melalui jalur legal, bukan lewat calo!
3. Apa bedanya TKI dan PMI?
TKI adalah istilah lama yang sekarang sudah diganti menjadi PMI sesuai UU No. 18 Tahun 2017. Jadi, PMI adalah nama resmi untuk warga Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Awas, Jangan Mau Dijebak Calo!
BP2MI mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming kerja cepat di luar negeri tanpa prosedur resmi. Selain melanggar hukum, jalur ilegal juga memperbesar risiko eksploitasi, kekerasan, bahkan perdagangan manusia.
“Kami akan tindak tegas, tak hanya pelaku di lapangan, tapi juga jaringan besar di baliknya,” kata Karding.
Kasus ini jadi pengingat keras bahwa mimpi kerja di luar negeri tak bisa dicapai lewat jalan pintas. Kalau mau jadi PMI resmi, jangan lewat calo, lewat BP2MI aja!



































