JAKARTA, RADAR24NEWS–Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang perkara suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025).
JPU KPK menilai bahwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta turut menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap buronan Harun Masiku.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan tuntutan.
Baca Juga: TPA Jatiwaringin Milik Pemkab Tangerang Ditutup KLH
Dugaan Suap untuk PAW Harun Masiku
Dalam dakwaan, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Tujuannya untuk mengatur pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 agar Harun Masiku ditetapkan sebagai pengganti.
Jaksa mengungkapkan bahwa suap ini menjadi bagian dari upaya sistematis yang dirancang untuk mempengaruhi keputusan penyelenggara pemilu demi kepentingan politik.
Pertimbangan Jaksa dalam Tuntutan
Dalam amar tuntutan, jaksa menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa:
- Memberatkan: Hasto tidak mendukung pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya, dan menghambat proses hukum.
- Meringankan: Hasto bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Selain itu, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri sudah divonis, dan Harun Masiku masih berstatus buronan sejak tahun 2020.
Respons Hasto Kristiyanto: Sudah Saya Perkirakan
Usai persidangan, Hasto Kristiyanto menanggapi tuntutan tersebut dengan tenang dan menyebut bahwa dirinya sudah memprediksi tuntutan itu sejak awal.
“Saya dituntut tujuh tahun, dan apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal,” ujar Hasto kepada wartawan di Pengadilan Tipikor.
Ia juga menyatakan bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi karena memilih sikap politik yang memperjuangkan demokrasi dan supremasi hukum.
“Saya tahu ada risiko saat memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan hak kedaulatan rakyat. Tapi ini adalah konsekuensi dari perjuangan politik yang saya jalani,” lanjut Hasto.
Hasto juga mengimbau seluruh kader, simpatisan, dan anggota PDIP untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh tuntutan yang diarahkan kepadanya.
Tahapan Selanjutnya
Kasus Hasto Kristiyanto menjadi babak baru dalam drama hukum yang menyeret nama Harun Masiku dan elite politik lainnya. Vonis terhadap Hasto akan dibacakan dalam persidangan lanjutan setelah agenda pembelaan.



































